: Para buruh berfoto usai kegiatan Focus Grup Discussion (FGD), Selasa (30/4/2024), yang digelar Disnakertrans Kabupaten Paser dalam rangka menyambut May Day atau hari buruh yang jatuh pada 1 Mei. Sumber foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Selasa, 30 April 2024 | 19:29 WIB - Redaktur: Untung S - 137
Paser, InfoPublik – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama para buruh dalam rangka menyambut May Day atau hari buruh, di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa (30/4/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangungsong, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser Octa Nova Indria.
Dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakan Kepala Disnakertrans Madju Simangunsong, Bupati Paser Fahmi Fadli mengapresiasi FGD sebagai wadah menampung aspirasi para buruh.
Bupati mengatakan, Pemda Paser akan terus berusaha memperbaiki iklim ketenagakerjaan untuk mendorong investasi di daerah. Komitmen pemerintah kepada buruh terlihat dari diberikannya jaminan BPJS untuk pekerja rentan yang saat ini cakupannya sudah 90,43 persen.
“Mari kita sambut peringatan Hari Buruh tahun ini melalui diskusi sebagai momentum kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog dan mencari jalan terbaik menuju hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi kesejahteran pekerja,” kata Bupati dalam sambutannya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Majdu Simangunsong, dalam paparannya mengatakan terdapat beberapa permasalahan di dunia industri saat ini. Ia menyebut saat ini kesadaran pekerja akan pemenuhan hak dasarnya cukup tinggi.
“Sementara kesadaran pengusaha akan pelaksanaan hak dasar dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya terbilang rendah,” ujarnya.
Madju juga menyebut saat ini kurangnya kuantitas dan kualitas Mediator. Mediator yang diharap bisa menjembatani antara pekerja dan pengusaha belum berfungsi optimal. Belum lagi masalah soal Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu Madju menilai perlunya dibangun hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pengusaha. Tujuannya untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
“Hubungan Industrial yang baik juga dapat mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pekerja nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” paparnya.
Lebih lanjut Madju menilai, hubungan industrial dapat terwujud harmonis jika telah terpenuhinya tiga unsur.
Pertama, terpenuhinya hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan. Kedua apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal. Dan yang ketiga mogok dan penutupan perusahaan tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak, karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Madju mengajak Pekerja dapat mnjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Kepada para pengusaha ia mengingatkan agar dapat menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
“Sementara tugas pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Madju. (MC Paser/Hutja)