: Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Payakumbuh tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (29/04/2024).
Oleh MC Kota Payakumbuh, Kamis, 2 Mei 2024 | 08:38 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 151
Payakumbuh, InfoPublik - Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Payakumbuh tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat.
Rapat Paripurna itu dibuka oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan diikuti Anggota DPRD lainnya, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
"Sebagai anggaran publik yang bersifat terbuka maka kita (Pemerintah Daerah - red) setiap akhir tahun anggaran, wajib secara konstitusional membuat laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD dan menyampaikan kepada DPRD," kata Pj. Wako Jasman, Rabu (1/5/24)
Selanjutnya, Pj. Jasman menyampaikan realisasi angaran pendapatan dan belanja daerah Kota Payakumbuh tahun 2023, baik menyangkut Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.
Dari sisi Pendapatan: Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp740.546.410.861,00 terealisasi sebesar Rp741.409.901.903,00 atau sebesar 100,12 persen.
Dimana pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari Rp116.297.319.145,00 yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp123.216.492.558,00 atau 105,95 persen.
Realisasi Pendapatan Tahun 2023 sebesar Rp741.409.901.903,00 mengalami peningkatan sebesar Rp36.637.097.274,00 atau 5,20 persen diatas realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp704.772.804.629,00.
Dari sisi Belanja : Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp808.329.908.866,00 terealisasi sebesar Rp733.314.390.719,00 atau 90,72 persen dimana Belanja Operasi terealisasi sebesar 90,38 persen, dan Belanja Modal terealisasi sebesar 94,03 persen.
"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 merupakan realisasi keuangan secara real dari pelaksanaan APBD, baik realisasi dari sisi Pendapatan maupun realisasi dari sisi Belanja," ucapnya.
"Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2023, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita peroleh untuk ke-sepuluh kali berturut turut," tambahnya lagi.
Namun, mantan jubir Prov. Sumbar itu juga menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang sedang diemban.
Ia sangat mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari seluruh komponen masyarakat Kota Payakumbuh, agar kedepan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan ini bisa lebih baik guna mencapai visi dan misi Kota Payakumbuh.
"Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota serta pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini, serta harapan kita pembahasan dalam sidang-sidang DPRD yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (MC kota Payakumbuh)