Pj Bupati dan Kajari Muara Enim Tandatangani Naskah Hibah Gedung Kantor

: Pj Bupati Muara Enim dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim menandatangani naskah perjanjian hibah di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, pada Selasa (30/04). Foto: MC Muara Enim


Oleh MC KAB MUARA ENIM, Minggu, 5 Mei 2024 | 13:08 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 137


Muara Enim, InfoPublik - Pj Bupati Muara Enim dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim menandatangani naskah perjanjian hibah di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, pada Selasa (30/04).

Perjanjian ini mencakup tanah dan bangunan gedung megah beserta fasilitas pendukung untuk Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam menyatakan rasa bahagia dan haru atas pencapaian ini.

“Hari ini bukan hanya tentang gedung yang megah dan lengkap yang kita miliki, tetapi juga tentang dokumen hibah yang telah kita susun bersama. Ini adalah kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami, karena tidak semua kejaksaan di Indonesia berkesempatan mendapatkan hibah sebesar ini,” ujar Kejari.

Ia juga menekankan bahwa sinergitas antara Pemkab Muara Enim dan Kejari telah berbuah manis, dimulai dari tahun 2019 dengan peletakan batu pertama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wisnu Baroto bersama Mernawati, selaku Kajari Muara Enim senilai 6-7 milyar.

Pada tahun 2022 Pembangunan Gedung baru Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berlanjut dengan Pembangunan gedung utama yang dilaksanakan pada periode kepemimpinan Kajari Irfan Wibowo dengan nilai hibah dari Pemkab Muara Enim senilai 21 milyar.

Penyelesaian sarana prasarana Gedung Baru Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan pengelolaan pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kab. Muara Enim senilai 39 Milyar dibawa kepemimpinan Ahmad Nuril Alam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim pada periode 2023 sampai sekarang.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, menambahkan bahwa penandatanganan hibah ini merupakan bagian dari proses administrasi yang penting.

"Dokumen ini harus disimpan dengan baik sebagai bukti proses yang telah kita lalui. Alhamdulillah, proses ini telah selesai dan akan diresmikan oleh Kepala Jaksa Agung pada tanggal 7 Mei 2024," pungkas Pj Bupati.