Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo: Kearsipan Adalah Salah Satu Pilar Bangsa

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 3 Mei 2024 | 07:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 110


Kota Gorontalo, InfoPublik - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton selaku Plh Sekretaris Daerah, memberikan kata sambutan pada kegiatan pendampingan pengawasan kearsipan internal organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Gorontalo 2024 di Hotel Grand Amalia, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Kamis (2/5/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Gorontalo beserta jajarannya, kepala OPD, sekretaris dinas/badan/biro serta para Kepala Dinas Kearsipan Perpustakaan Kabupaten/Kota.

Dalam penyampaian kata sambutannya, Yosef menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta untuk mengikuti kegiatan yang melibatkan seluruh perangkat daerah.

"Pertemuan ini sangat penting karena merupakan suatu forum untuk dapat menambah pemahaman kita tentang kearsipan yang merupakan salah satu pilar bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya melalui keauntentikan arsip, penyelamatan aset, penegakan hukum, pelurusan sejarah, dan memori kolektif bangsa," kata Yosef.

Menurut Yosef, dalam penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB setiap tahun salah satunya adalah nilai kearsipan yang termasuk dalam reformasi birokrasi general.

"Alhamdulillah, Provinsi Gorontalo tahun ini nilai arsipnya sudah masuk dalam kategori baik dengan skor 63,49," ucap Yosef.

Ia menginginkan tahun depan skor itu terus dinaikkan lagi dan itu butuh dukungan dari pengelolaan arsip yang baik dimasing masing OPD dan Dinas Arsip Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Yosef mengatakan bahwa pengelolaan kearsipan itu berkaitan dengan keselamatan aset nasional dan untuk mendinamiskan penyelenggara kearsipan nasional, serta untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai upaya untuk mengimplementasikan amanah undang-undang, maka pemerintah daerah melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Kearsipan di daerah, juga perlu melakukan pengawasan baik internal maupun eksternal guna memastikan bahwa pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dapat berjalan dengan lancar.

Pengawasan internal dilakukan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi/Kabupaten/Kota. Sementara pengawasan eksternal yaitu pengawasan terhadap lembaga Kearsipan Kabupaten dan Kota atas pelaksanaan program kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan yaitu ketersediaan arsip yg autentik, utuh, dan terpercaya sehingga mampu meningkatkan pemanfaatan arsip untuk kepentingan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya, ketahanan budaya yang tangguh, serta kesejahteraan masyarakat.

Yosef berharap kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo selaku Lembaga Kearsipan Daerah provinsi untuk terus senantiasa mengawasi, memantau, mengevaluasi serta mendampingi pelaksanaan pengelolaan arsip secara rutin agar dapat terkontrol setiap saat dan dapat terlihat progresnya.

"Mari kita lihat kembali apakah dokumen-dokumen yg tersimpan di OPD kita sudah tertata dengan benar atau belum. Jika belum, maka inilah saatnya memperhatikan kaidah-kaidahnya," ujar Yosef.

Yosef juga berharap para peserta rapat menyimak dan memperhatikan dengan baik apa yg akan disampaikan oleh narasumber. "Saya sangat mengharapkan kegiatan ini dapat mendorong setiap OPD untuk segera melakukan penataan arsip sesuai yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ujarnya. (mcgorontaloprov)