: Perwakilan Partai Politik saat penetapan Pleno hasil Pemilu 2024 di hotel Kyriad Sadurengas, Kamis (2/5/2024) malam. Sumber foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 3 Mei 2024 | 15:20 WIB - Redaktur: Untung S - 188
Paser, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan 30 nama anggota DPRD terpilih pada Pemilu serentak 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU, di hotel Kyriad Sadurengas, Kamis (3/5/2024) malam.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi mengatakan penetapan itu dilakukan setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu yang diajukan salah satu partai politik.
"Setelah kami menerima surat dari MK yang ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui surat 663 tahun 2024, dimana Paser memiliki Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, pada 29 April telah di putuskan melalui surat jawaban MK kepada KPU RI," kata Ahyar.
Berdasarkan penetapan KPU, diketahui bahwa hanya ada tiga Partai Politik (Parpol) yang memiliki wakilnya di setiap daerah pemilihan. Ketiga partai dimaksud adalah Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar),dan Partai Demokrat.
PKB merupakan partai yang paling banyak memiliki wakilnya dengan 12 kursi, disusul Golkar dengan 7 kursi, dan Demokrat dengan 5 kursi.
Ahyar mengingatkan kepada para anggota DPRD Paser terpilih untuk dapat melaporkan harta kekayaannya minimal 21 hari sebelum dilantik. (MC Paser/Hutja)
Berikut nama 30 anggota DPRD Paser terpilih berdasarkan Partai Politik beserta perolehan suara;
Partai Kebangkitan Bangsa (12 Kursi)
Partai Golongan Karya (7 Kursi)
Partai Demokrat (5 Kursi)
Partai Nasional Demokrat (3 Kursi)
Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Kursi)
Partai Gerakan Indonesia Raya (1 Kursi)