: Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat mengikuti evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan ke-IV oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jumat (3/5/2024). (Foto: Zakir BPG)
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 5 Mei 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 345
Kota Gorontalo, InfoPublik – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengikuti evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan ke-IV oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Proses evaluasi tersebut berlangsung di Gedung Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.
Ismail menghadiri kegiatan tersebut didampingi oleh Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim, Kepala Inspektorat Daerah Misranda Nalole, serta Kaban Keuangan Sukri Gobel.
Pada evaluasi itu, Ismail memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang telah ia lakukan hingga Triwulan IV. Hasil evaluasi itu memberikan gambaran menyeluruh tentang pencapaian, keberlanjutan dan potensi perbaikan yang akan memberikan dampak positif pada tingkat kepuasan masyarakat.
Pendapat itu ditanggapi oleh Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir. Ia menyampaikan bahwa banyak yang telah dilakukan oleh Ismail, meskipun masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah penyesuaian data.
Sekdaprov Gorontalo yang saat itu turut mendampingi juga membeberkan beberapa pencapaian yang diraih Ismail. Selain itu, Sofian juga berharap beberapa penyampaian dan catatan dari Irjen Kemendagri serta tim evaluator dapat sama-sama diperbaiki dan dipenuhi oleh Ismail. Ia pun berharap Ismail dapat melanjutkan jabatan sebagai orang nomor satu di Gorontalo.
“Dari hasil evaluasi kemarin, saya kira beberapa catatan penting untuk kita perbaiki, karena kualitas penyajian laporan akan memberikan penjelasan dari sisi apa-apa yang sudah dilakukan oleh Pak Penjagub. Oleh karena itu, kami memperbaikinya, menunjukkan bahwa Pak Penjagub juga memiliki kinerja dan sudah banyak yang beliau lakukan, dan itu bermakna untuk pembangunan daerah,” tutur Sofian, Sabtu (4/5/2024).
Diketahui, evaluasi kinerja tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. (mcgorontaloprov/echin/zakir)