Mumpung Masih Gratis, UMKM Diimbau Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

: UMKM yang memproduksi makanan dan minuman diimbau segera mengurus sertifikasi halal. Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Selasa, 7 Mei 2024 | 06:15 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 111


Padang Panjang, InfoPublik – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan dapat mengurus sertifikasi halal secara gratis yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, kesempatan ini hanya berlaku hingga Oktober 2024. Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

“Segera manfaatkan layanan ini, karena lewat dari bulan Oktober bisa saja pengurusan sertifikasi halal itu berbayar,” ujar Sekretaris Satgas Halal Kemenag Padang Panjang, Joni Nasri, Minggu (4/5/2024).

Menurut dia, saat ini sekitar 40 persen UMKM sudah mendapatkan sertifikasi halal. Adapun langkah mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan dengan mendaftar secara daring (online) melalui website sihalal.com.

“Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal. Bagi yang kurang paham bisa langsung ke Kantor Kemenag Padang Panjang atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop UKM),” ujarnya.

Dia menambahkan, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare. Artinya, pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.

“Untuk dapat melaksanakan self declare, diperlukan adanya pendamping PPH,” sebutnya.

UMKM yang ingin mendapatkan Sehati, lanjut dia, mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Lebih lanjut, Joni mengingatkan, per 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib tersertifikasi halal.

Melalui sertifikasi halal ini diharapkan kepercayaan konsumen bisa meningkat. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan daya saing bisnis atau produknya.

“Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal lagi baik,” pungkasnya. (MC Padang Panjang/Harris)