Provinsi Maluku Raih Opini WTP dari BPK Lima Tahun Beruntun

: Rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (6/5/2024). Dok. Diskominfo Promal


Oleh MC PROV MALUKU, Senin, 6 Mei 2024 | 22:35 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 131


Ambon, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Perolehan opini WTP ini tercatat merupakan yang kelima kalinya diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno.

Opini tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (6/5/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya yang disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023, dan menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada tim pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2023.

“Kepala perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama tim pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” ucapnya.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” pungkasnya. (Diskominfo Maluku)