Tahun Ini Semua Kabupaten di Prov. Gorontalo Ditargetkan Miliki Perbup Kewenangan Desa

: Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penataan Kewenangan Desa di Hotel Fox Kota Gorontalo, Selasa (7/5/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 7 Mei 2024 | 14:19 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 212


Kota Gorontalo, InfoPublik - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Yosef P. Koton selaku Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, memberikan kata sambutan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penataan Kewenangan Desa di Hotel Fox Kota Gorontalo, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan itu dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas PMD se-Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Dukcapil dan PMD, Kepala Bagian Hukum, pejabat yang membidangi penataan kewenangan desa pada Dinas PMD kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, pejabat fungsional serta staf Bidang Pemerintahan Desa Lingkup Dinas Dukcapil dan PMD Provinsi Gorontalo.

Dalam penyampaian kata sambutannya, Yosef menjelaskan bahwa kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahun 2024 merupakan tahun kedelapan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa dalam rangka implementasi kewenangan murni yang dimiliki desa, yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah desa untuk menetapkan peraturan desa tentang kewenangan desa.

"Kami berharap Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya," tutur Yosef.

Menurutnya, hal itu sangat penting dilakukan agar dapat diketahui dukungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa melalui urusan penugasan yang diserahkan kepada desa, sehingga progres pembangunan desa dapat terpantau dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka rapat koordinasi teknis penataan kewenangan desa ini diharapkan dapat mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa.

Berdasarkan data terkini dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bahwa kabupaten di Provinsi Gorontalo yang sudah menyelesaikan penyusunan Perbup dimaksud yaitu Kabupaten Gorontalo Utara melalui Perbup No. 21 Tahun 2021, Kabupaten Bone Bolango melalui Perbup No. 2 Tahun 202, Kabupaten Gorontalo melalui Perbup No. 41 Tahun 2017 Direvisi menjadi Perbup No. 57 Tahun 2019 dan Kabupaten Pohuwato melalui Perbup No. 91 Tahun 2018.

"Pada kenyataannya Provinsi Gorontalo sudah mempunyai empat Perbup untuk empat kabupaten," ujar Yosef.

Menurutnya, kendala dari dua kabupaten tersebut yakni belum teregistrasi di Dirjen Bina Pemdes Kemendagri karena tidak melalui fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo sehingga diharapkan segera melakukan revisi dan menyesuaikan kembali dengan regulasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

"Jadi secara keseluruhan untuk Provinsi Gorontalo tertinggal Kabupaten Boalemo yang masih dalam proses penyusunan. Melalui Rakortek ini diharapkan sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan karena target tahun 2024 seluruh Kabupaten di Provinsi Gorontalo sudah selesai tahapan penyusunan, baik itu baru maupun revisi," ujar Yosef. (mcgorontaloprov)