: Provinsi Gorontalo telah memiliki kawasan konservasi perairan, yaitu Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 8 Mei 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 88
Kota Gorontalo, InfoPublik - Provinsi Gorontalo, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 127 Tahun 2023, telah memiliki kawasan konservasi perairan, yaitu Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo.
Kawasan konservasi itu berfungsi untuk melindungi, melestarikan, dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, padang lamun, habitat Napoleon, dan mega fauna laut lainnya.
Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo memiliki keunikan fenomena alam dengan keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP pada tahun 2024 memperoleh alokasi dana DAK yang diperuntukkan untuk pekerjaan Perangkat Monitoring Zonasi Berupa Tanda Batas Zonasi.
Kabid PRL dan PSDKP pada DKP Provinsi Gorontalo, Syafrie A.B Kasim, mengatakan bahwa sebagai amanat tindak lanjut dari terbitnya Kepmen KP Nomor 127 Tahun 2023, maka perlu dilakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan di mana salah satu tindak lanjutnya adalah penempatan perangkat monitoring zonasi berupa tanda batas.
“Hal ini juga akan menjadi salah satu faktor penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) Teluk Gorontalo di tahun pertama setelah keluar Kepmen KP tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).
Perangkat monitoring zonasi berupa tanda batas ini ditempatkan di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. (mcgorontaloprov/war)