: Launching Kawasan Tanpa Rokok di SMA Negeri 3 di Kota Gorontalo. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 8 Mei 2024 | 11:18 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 82
Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama Dinas Kesehatan Kota Gorontalo melaksanakan peluncuran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tatanan Institusi Pendidikan dengan lokus sekolah menengah umum, yaitu SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 2, pada hari Selasa (7/5/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Iswan Ahmad, menjelaskan tentang pentingnya kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai salah satu strategi pengendalian konsumsi rokok untuk mendukung target nasional pada RPJMN 2020-2024, yaitu penurunan perokok anak usia 10-18 tahun dari 9,1 persen pada tahun 2020 menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.
Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, jumlah perokok dewasa sebesar 70,2 juta dan peningkatan jumlah perokok cenderung terlihat lebih besar pada kelompok usia 10-18 tahun.
“Hal ini akan menjadi bom waktu di masa
depan jika tidak dikendalikan karena Bappenas memperkirakan prevalensi perokok anak akan terus meningkat hingga 16 persen. Kenaikan prevalensi perokok tidak hanya pada rokok konvensional tetapi prevalensi perokok elektronik juga meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021,” ungkap Iswan.
Di Provinsi Gorontalo, hanya Kota Gorontalo yang belum mempunyai Peraturan Daerah tentang KTR, padahal hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah menekan prevalensi perokok.
Tapi, walaupun belum mempunyai Perda KTR, Kota Gorontalo memiliki lima puskesmas yang memiliki layanan UBM (upaya berhenti merokok) sehingga dapat dimanfaatkan untuk konseling berhenti merokok. Kelima puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Kota Selatan, Puskesmas Kota Timur, Puskesmas Pilolodaa, Puskesmas Dungingi, dan Puskesmas Kota Barat.
“Kami terus mendorong Kota Gorontalo dapat segera merealisasikan Perda KTR karena menerapkan KTR berarti Pemerintah memberikan perhatian terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan warganya yang termasuk di dalamnya adalah lingkungan sekolah dan implementasinya adalah apa yang kita lakukan saat ini di SMA Negeri 3,” ungkap Iswan.
Keuntungan penerapan KTR lainnya bagi daerah yaitu bisa berpotensi menaikkan image positif daerah sehingga mendorong peningkatan investasi dengan kawasan wisata sehat bebas asap rokok yang ramah terhadap keluarga dan anak.
“Di sisi lain dapat meningkatkan status kota layak anak dan kabupaten/kota sehat serta sebagai salah satu upaya dalam implementasi Germas, mengingat KTR merupakan salah satu indikator penilaiannya,” ujar Iswan.
Sementara itu, Penanggung Jawab Kesiswaan, Nova S. Daud, menyambut baik pelaksanaan launching Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 dan berharap lingkungan sekolah menjadi area bebas rokok ataupun puntung rokok, baik yang dilakukan oleh warga sekolah maupun tamu yang datang berkunjung.
“Memang kami sadar betul bahwa bahaya merokok itu sangat luar biasa dampak buruknya sehingga kami dari lingkungan sekolah itu sangat mendukung kegiatan ini dan kami sangat berharap setelah kegiatan ini kawasan SMA Negeri 3 menjadi kawasan yang benar-benar tidak ada rokok lagi,” ujar Nova.
Pada kesempatan itu, dikukuhkan pula tiga Duta Tiktok, yaitu Tindakan Sikap Tidak Merokok yang diharapkan menjadi tutor sebaya dalam memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya merokok.
“Kami berharap dari tiga orang yang dikukuhkan sebagai Duta Tiktok ini bisa membawa perubahan untuk diri mereka sendiri dan bisa menjadi tutor bagi teman-teman yang lain bahwa dampak buruknya sangat tinggi sekali, baik itu kepada perokok aktif dan juga kepada perokok pasif itu sendiri, sehingga dimulai dari diri mereka sendiri yang juga nantinya bisa dibawa ke lingkungan keluarga masing-masing,” papar Nova. (mcgorontalo/md/iln/nancy)