DPMPTSP Provinsi Gorontalo Bersama Kemendagri Bahas Jabatan Fungsional Penata Perizinan

: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 8 Mei 2024 | 13:22 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 83


Kota Gorontalo, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada setiap pelaku usaha, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DPMPTSP Provinsi Gorontalo menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membahas secara bersama terkait jabatan fungsional.

"Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina jabatan fungsional penata perizinan akan melaksanakan pengisian kebutuhan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian sesuai persyaratan dan kompetensi PNS. Pembahasan itu sudah kami lakukan pada hari Senin," kata Danial, Rabu (8/5/2024).

Batas waktu pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian satu kali untuk paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku atau paling lambat tanggal 3 Juni 2024.

Adapun tugas dan jabatan fungsional penata perizinan adalah melaksanakan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan. (mcgorontaloprov/war)