Baru 51 Persen Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Maluku Utara Punya PR Besar

: Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir (di podium) menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan implementasi pemprov terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Bela, Ternate, Selasa (7/5/2024). (Foto: Dhavi Baba)


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 8 Mei 2024 | 09:59 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 99


Ternate, InfoPublik – Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara (Malut) menuai sorotan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih  memiliki pekerjaan rumah (PR) besar dalam hal program perlindungan ketenagakerjaan tersebut.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Malut tercatat baru menyentuh angka 51 persen. Dari 351.172 angkatan kerja, baru 181.446 yang sudah terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artinya, seluruh pekerja penerima upah dan bukan penerima upah termasuk pekerja rentan dijamin dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita masih memiliki PR besar untuk melindungi setidaknya 49 persen lagi atau 169.726 angkatan kerja yang perlu di-cover perlindungan sosial ketenagakerjaannya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir, saat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Bela, Ternate, Selasa (7/5/2024).​

Untuk itu, Samsuddin meminta seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta. 

Menurut dia, komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting, utamanya dalam mendukung melalui regulasi dan kebijakan. Tujuannya agar pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, seluruhnya dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Termasuk seluruh pegawai non-ASN, aparatur desa dan pekerja rentan, baik yang dianggarkan Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) atau melalui Alokasi Dana Desa (ADD)," kata Samsuddin.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendrata menanggapi apa yang disampaikan Sekretaris Daerah.

Dia berharap adanya Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendorong peningkatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara.

"Saat ini mungkin kita baru mencapai angka 51 persen, semoga di tahun ini cakupannya bisa mendekati 100 persen," tuturnya.

Untuk mencapai angka 100 persen, kata dia, diperlukan terobosan budgeting atau dianggarkan Pemda dan non-budgeting dari pihak lain.

"Kami berharap sih yang non-budgeting bisa didorong. Misalnya pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wajib ada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

"Kemudian anak-anak magang di perusahaan itu harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga kemudian mereka didaftarkan. Karena tidak menutup kemungkinan mereka mengalami risiko-risiko sosial kecelakaan maupun kematian," tandasnya. (Dhavibaba/MC Tidore)