: Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim bersama narasumber dan para peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi elektronik (E-BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (7/5/2024), di Ballroom Hotel Orchardz, Jakarta Pusat. (Foto: Zakir BPG)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 8 Mei 2024 | 21:45 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 70
Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo Sofyan Ibrahim secara resmi menutup rangkaian kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi elektronik (E-BMD), di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (7/5/2024). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu dilaksanakan di Ballroom Hotel Orchardz, Jakarta Pusat.
Disampaikannya, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang penatausahaan barang milik daerah. Selain sosialisasi penatausahaan BMD, diberikan juga tata cara terkait dengan penginputan BMD melalui aplikasi yang sesuai.
“Jadi seluruh peserta diharapkan sesudah mengikuti acara ini untuk melakukan proses penatausahaan, mengelolah, menyimpan, menerima, kemudian mempertanggung awabkan meng-input diaplikasi BMD dengan baik. Di sini sudah didapatkan informasi penatausahaan yang disampaikan narasumber, lalu hari kedua tata cara inputnya,” tutur Sofian.
Ditambahkan oleh mantan Kepala Bapppeda ini, Pemprov Gorontalo masih memiliki beberapa catatan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait BMD. Oleh karena itu, melalui sosialisasi yang sudah jauh-jauh dilaksanakan di Jakarta ini, dengan menghadirkan narasumber khusus, diharapkan rencana tindak lanjut yang nyata oleh seluruh pengurus barang di tiap tiap OPD agar dapat menyelesaikan segala catatan terkait BMD dari BPK.
“Sehingga diharapkan seluruh OPD, mengkoordinasikan pengelola barang terkait rencana tindak lanjut (RTL) BMD yang sudah jadi, karena ada batas waktu. Seluruh catatan dari BPK itu segera kita tuntaskan setelah sosialisasi ini. Karena kita juga harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan baru dari Permendagri,” ujarnya.
Sosialisasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi E-BMD ini menghadirkan beberapa narasumber terkait dari Universitas Indonesia. (mcgorontaloprov/echin/zakir)