- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:39 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Sabtu, 3 Agustus 2024 | 07:29 WIB - Redaktur: Juli - 183
Sumenep, InfoPublik – Dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep yang digelar pada Kamis (1/8/2024), Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Bupati melaporkan bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Pendapatan pada APBD Perubahan 2024 yang semula sebesar Rp2.506.975.081.086 bertambah Rp86.582.088.510 menjadi Rp2.593.557.169.163,53.
Kenaikan ini didorong oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat 6 persen serta target dana transfer yang naik 3 persen, termasuk penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
Dalam laporan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah pada semester pertama 2024 serta target belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 8 persen dari Rp2.796.369.556.994 menjadi Rp3.029.992.610.838. Perubahan ini mencakup dua aspek utama: peningkatan penerimaan dari berbagai sumber dan penambahan anggaran untuk kelompok belanja yang mendesak serta usulan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, ini bertujuan untuk membahas dan menilai perubahan APBD yang akan mendukung berbagai kebutuhan mendesak di daerah.
Pembaruan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan memenuhi aspirasi masyarakat serta kebutuhan mendesak dalam APBD Sumenep 2024.