- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:55 WIB
: DPRD HSU Sepakati Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 -Foto:Mc.HSU
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 231
Amuntai, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten HSU.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pemkab HSU melalui Penjabat (Pj) Bupati HSU Zakly Asswan, didampingi Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, dengan ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari pada rapat paripurna DPRD dalam agenda" Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024", Rabu (31/7/2024).
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengatakan, dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kabupaten HSU tahun anggaran 2025, diharapkan akan berguna bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Serta dapat dimanfaatkan dan dilaksanakan secara maksimal meskipun dengan keterbatasan waktu yang hanya beberapa bulan menjelang akhir 2024,"imbuhnya.
Dalam kesempatannya Pj Bupati HSU Zakly Asswan, mengaku bersyukur atas lancarnya proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini.
"Untuk itu atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh jajaran Anggota DPRD HSU," ucapnya.
Diakuinya, dalam setiap proses pembahasan, selalu ada dinamika yang terjadi seperti pendapat, kritik dan saran dari fraksi- fraksi dewan, hal itu dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan di Daerah.
"Maka sebelum Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini kami tetapkan, terlebih dahulu akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, untuk dimintakan persetujuan melalui mekanisme evaluasi, serta sekaligus kami mintakan Nomor Register Raperda sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan, beberapa hal yang dapat diketahui dan disepakati dalam proses pembahasan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini yakni, sebagai berikut:
Pendapatan daerah semula sebesar Rp1.369.771.817.685,00, bertambah sebesar Rp 220.420.265.156,00, dengan Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.590.192.082.841,00.
Belanja Daerah Semula sebesar Rp1.519.526.800.879,00, bertambah Rp 212.157.665.113,00, setelah perubahan menjadi Rp 1.731.684.465.992,00.
Kemudian Penerimaan pembiayaan semula Rp263.960.404.849,00,
berkurang Rp. 8.262.600.043,00, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 255.697.804.806,00.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan semula Rp 114.205.421.655,00 bertambah Rp 0,00, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 114.205.421.655,00, jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp 141.492.383.151,00. (Diskominfosandi/Putra/Yudi/Eyv)