- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: KPID Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Berita Hoaks Pilkada 2024
Oleh MC KAB BANGGAI, Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:56 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 455
Banggai, InfoPublik - Dalam menghadapi Pilkada 2024, tantangan besar yang dihadapi adalah penyebaran hoaks dengan 3.235 kasus hoaks terdeteksi, dan 1.921 di antaranya berhasil di-takedown. Hoaks ini menyebar luas melalui media sosial, mencapai 92,4%.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai, Rastono, menyatakan bahwa Pemda telah menerapkan kebijakan aktif untuk menghadapi isu dan berita hoaks pada Pilkada 2024.
“Salah satu langkah yang kami ambil adalah menggunakan Social Media Analytics Tools di Command Center DKISP untuk memonitor isu-isu yang beredar di media sosial, membantu mendeteksi penyebaran hoaks,” ujarnya saat menyampaikan materi pada Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPID Sulteng, di Rumah Makan Mahansintoka Luwuk, Rabu (31/7/2024).
Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan layak.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, juga menyampaikan materi terkait peran KPID dalam pengawasan siaran pada Pilkada 2024.
Ramadhan mengatakan, KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung. Untuk pengawasan tidak langsung, partisipasi masyarakat sangat diperlukan.
“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan langsung hanya di Palu dan Sigi. Untuk kabupaten lainnya, kami membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS),” jelas dia.
KPPS berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif. “Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tuturnya.
KPPS saat ini telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.
Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau media sosial resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.
Turut hadir dalam Rakor ini adalah KPU Banggai, Bawaslu Banggai, Kabid PIP DKISP Banggai, perwakilan partai politik, jurnalis media cetak/online, serta para mahasiswa. (MC Kab. Banggai)