- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:56 WIB
: Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat didampingi Inspektur Daerah Jeditjia Huwae memukul tipa sebagai tanda pembukaan kegiatan sosialisasi
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Rabu, 31 Juli 2024 | 15:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 675
Saumlaki, InfoPublik - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Management Resiko.
Hal ini sebagai implementasi dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang efektif.
“Mewajibkan pelaksanaan pengendalian intern atas penyelengaraan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat di Hotel Galaxy, Saumlaki, Rabu (31/7/2024).
Rangkoratat berharap, pemantauan pengendalian intern dapat berjalan secara integral dalam setiap kegiatan instansi pemerintah.
Penerapan SPIP terdiri dari lima unsur yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi.
Sejalan dengan hal tersebut, agar pencapaian tujuan organisasi berjalan dengan efektif diperlukan penilaian risiko dengan mengidentifikasi/menganalisis risiko yang mungkin muncul baik dari faktor eksternal maupun internal dan juga menilai faktor-faktor lain yang dapat meningkatkan risiko menggunakan mekanisme yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rangkoratat mengingatkan, seiring dengan berjalannya waktu, penyelenggaraan SPIP ini terus mengalami evolusi yang berkelanjutan yang adaptif dengan perubahan jaman. "maka dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah dan Manajemen Risiko Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar," kata Rangkoratat.
Kegiatan ini diupayakan semaksimal mungkin untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, agar dapat menghasilkan kinerja yang berkualitas sehingga mewujudkan good and clean government.
“Berkenaan dengan hal tersebut, menjadi penting bagi seluruh OPD/Unit Kerja untuk memahami kompleksitas penyelenggaraan SPIP, sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan SPIP yang dituangkan dalam laporan penyelenggaraan SPIP yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Salah satu unsur penting dalam SPIP yang tidak dapat dipisahkan salah satunya adalah Manajemen Risiko, yaitu suatu sistem proses yang proaktif dan berkesinambungan yang meliputi tindakan identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, serta pelaporan risiko.
“Oleh karenanya, perlu diambil langkah-langkah penguatan penerapan manajemen risiko, seperti pendampingan intensif, hingga evaluasi berkala, sehingga dapat mengoptimalisasikan penerapan manajemen risiko yang akurat dan tepat sasaran,” pungkas Rangkoratat
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Brayen Markos Purba, Auditor Madya selaku Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku. Serta diikuti oleh seluruh pimpinan OPD/unit kerja dan staf yang membidangi perencanaan. (MC Kab. Kep. Tanimbar/Paul).