Pemahaman Hak Anak Perlu Ditingkatkan Guna Cegah dan Tangani Kekerasan Terhadap Anak

: Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tingkat Kabupaten, Kamis, (25/4/2024).


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 26 April 2024 | 16:12 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 86


Demak, InfoPublik - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tingkat Kabupaten, Kamis (25/4/2024). Subkoor KHA Kualitas Hidup Anak Siti Lestariyanti menyampaikan, tujuan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak anak serta cara pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak dan juga secara daring melalui platform Zoom dan YouTube. Pelatihan dihadiri 60 peserta secara langsung dan 100 lembaga secara daring, termasuk para petugas registrasi akta kelahiran, pendidik, pengasuh pesantren, petugas kesehatan, dan aparat penegak hukum.

"Agar peserta memiliki pengetahuan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak baik di rumah, masyarakat maupun di lingkungan sekolah. Peserta mempunyai pengetahuan menumbuhkan sikap untuk dapat menghargai pendapat anak. Meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Demak," kata Siti Lestariyanti.

Untung Waluyo, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos P2PA menekankan pentingnya pelatihan dalam mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Demak. Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

"Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui perwujudan kabupaten layak anak (KLA)," kata Untung. 

Lebih lanjut Untung mengungkapkan, "Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini, semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang mampu memaknai dan mengimplementasikan konvensi hak anak dalam kebijakan, program dan kegiatan di lembaga atau organisasi tempat bertugas," tuturnya.

Sementara narasumber utama pada kegiatan tersebut, Paulus Mujiran, Direktur Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata (YKKS), menyampaikan materi tentang Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak/UNCRC adalah instrumen yang menawarkan standar internasional tertinggi untuk perlindungan dan pelayanan anak-anak. Diadopsi pada 1989 oleh Majelis Umum PBB. Konvensi Hak Anak/UNCRC hingga 2004, ditandatangani dan diratifikasi oleh semua negara di dunia kecuali USA dan Somalia. Pada 25 Agustus 1990 Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak/UNCRC melalui Keputusan Presiden No 39/1990. 

"Adapun isi Konvensi Hak Anak sesuai dengan pengelompokkan cluster meliputi, langkah-langkah implementasi umum, definisi anak, prinsip-prinsip umum KHA, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya serta langkah-langkah perlindungan khusus," kata Paulus. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:33 WIB
Kabupaten Demak Kembali Raih Predikat WTP dari BPK