:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Selasa, 30 Juli 2024 | 21:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 163
Kayong Utara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Partai Politik di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (30/7/2024).
Tema kegiatan tersebut yakni membangun akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian Salam, menekankan bahwa tata kelola keuangan partai politik sangat penting. Melalui Bimtek ini, diharapkan pendidikan politik di lingkungan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
"Poin dari kegiatan Bimtek ini adalah agar proses pengelolaan bantuan keuangan yang disalurkan kepada sejumlah parpol efektif dan efisien sesuai dengan regulasi. Partai politik memiliki peranan besar dalam menjalankan demokrasi bangsa dan negara," ujar Alfian.
Alfian juga menyatakan bahwa partai politik harus mampu memberikan edukasi politik, terutama saat menghadapi kontestasi demokrasi, karena sistem politik memiliki peranan penting dalam hal ini.
"Sistem politik harus mampu lebih bersifat mendidik terhadap kader, masyarakat, dan proses berjalannya demokrasi. Selain itu, harus peka terhadap masalah-masalah masyarakat dan mampu menjaga stabilitas nasional dan daerah, terutama dalam mensukseskan pilkada serentak tahun 2024," lanjut Alfian.
Alfian berharap, dengan mendekati masa Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di Kabupaten Kayong Utara, situasi tetap kondusif hingga selesai pelaksanaan kontestasi tersebut.
"Yang jelas, kami (pemerintah daerah) melihat kondisi pilkada di Kayong Utara yang memasuki tahapan-tahapan dan dinamikanya masih terlihat kondusif. Kami tentunya berharap tetap kondusif hingga akhir proses pilkada bahkan sampai penetapan pemenang," harap Alfian.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Kesbangpol Kayong Utara, Mas Yuliandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek mengenai bantuan keuangan partai politik dilakukan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dasar pelaksanaan kegiatan Bimtek yang digelar hari ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan Parpol, Permendagri No. 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol. Keputusan Bupati Kayong Utara No. 197/KESBANGPOL-II.A/III2024 tentang tim verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan parpol di Kabupaten Kayong Utara juga menjadi dasar kegiatan ini," tutup Mas Yuliandi.