Kasus Suspek dan Probable Meningkat, Dinas Kesehatan Provinsi Ingatkan Bahaya Leptospirosis

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 29 Juli 2024 | 09:13 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 185


Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mencatat telah terjadi kenaikan kasus suspek/probable penyakit Leptospirosis. Hingga tanggal 27 Juli 2024 tercatat 28 kasus yang dilaporkan.

“Mengapa masih suspek atau probble karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Ada tiga kriteria leptospirosis, yaitu suspek, probable dan kasus konfirmasi. Nah hasil pemeriksaan laboratorium akan menentukan apakah ini positif Leptospirosis atau tidak,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa, Sabtu (27/7/2024).

Untuk penentuan kriteria ini, kata Anang ada kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penatalaksanaan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas antara lain melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) Kematian di Rumah Sakit dan di Rumah Pasien, pemeriksaan RDT terhadap setiap suspek yang dilaporkan dan memenuhi kriteria, melakukan pengiriman sampel untuk diperiksa Microscopic Agglutination Test (MAT) di laboratorium rujukan nasional di Surabaya, serta bekerja sama dengan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BLKM) Manado dalam melakukan identifikasi jenis bakteri leptospira dalam tubuh rodent (tikus) dan pemetaan jumlah populasi hewan penular (tikus) leptospirosis.

“Menindaklanjuti peningkatan kasus Leptospirosis ini, tim dari Dinas Kesehatan Provinsi bergerak cepat dan telah melakukan berbagai upaya pencegahan diantaranya melakukan penyebaran informasi dan edukasi, PE, hingga pengambilan sampel dengan melakukan pembedahan terhadap hewan penular tikus,” ucap Anang.

Anang berharap masyarakat yang terdampak banjir ataupun masyarakat yang lingkungannya terdapat populasi binatang pembawa virus seperti tikus bisa melaporkan jika mengalami gejala demam mendadak, sakit kepala, mata merah, kulit kekuningan, nyeri otot terutama nyeri otot kaki/betis dan merasa lemas. Penyakit leptospirosis bisa menyebabkan gagal ginjal bahkan kematian jika tidak diobati dengan cepat dan benar.

“Kami ingatkan bahaya Leptospirosis tetapi hal ini bisa dicegah dengan membersihkan sarang tikus dan genangan air, mencuci tangan dengan sabun saat dan setelah beraktivitas serta memakai sarung tangan dan sepatu booth saat beraktivitas membersihkan bekas banjir,” pungkas Anang Otoluwa.

Jumlah kasus suspek/probable Leptospirosis yang ditemukan sebanyak 28 kasus yang tersebar di tiga Kabupaten/Kota? yaitu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Kasus terbanyak pada usia produktif 20-44 tahun sebesar 50 persen, berjenis kelamin laki-laki yaitu 82 persen dan domisili di Kota Gorontalo sebanyak 61 persen. Untuk penemuan kasus lebih banyak di Rumah Sakit sebesar 64 persen.

Adapun kriteria penyakit Leptospirosis terdiri dari :

a. Suspek Leptospirosis
Demam akut ≥ 38,5° atau riwayat demam dalam tujuh hari terakhir, dengan atau tanpa sakit kepala disertai nyeri otot, malaise, dengan atau tanpa conjunctival suffusion (radang pada konjungtiva), disertai riwayat kontak dengan lingkungan yang terkontaminasi urine tikus yang mengandung bakteri leptospira (daerah banjir, persawahan, selokan dan lain-lain)

b. Probable Leptospirosis
Kasus probable adalah kasus suspek yang memenuhi salah satu kriteria dibawah ini:
a. Kasus suspek dengan minimal dua gejala/tanda klinis seperti nyeri betis, icterus, oliguria/anuria, manifestasi perdarahan, sesak nafas, aritmia jantung, batuk dengan atau tanpa hemoptisis, ruam kulit
b. Kasus suspek dengan RDT (untuk mendeteksi IgM leptospira) positif
c. Kasus suspek dengan 3 dari gambaran laboratorium seperti trombositopenia < 100 000 sel/mm, lekositosis dengan neutropilia > 80 persen, kenaikan bilirubin total > 2 gr, pemeriksaan urin proteinuria dan/atau hematuria.

c. Kasus Konfirmasi
Kasus suspek atau kasus probable disertai salah satu kriteria dibawah ini:
a. Isolasi bakteri leptospira dari spesimen klinik
b. PCR positif
c. Sero konversi MAT dari negatif menjadi positif atau adanya kenaikan titer empat kali dari pemeriksaan awal
d. Titer MAT 320, 400 atau lebih pada pemeriksaan satu sampel (mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:31 WIB
Bupati Agam Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Dukung Guru Hebat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:46 WIB
Posyandu Melati Jadi Teladan, Dorong Peningkatan Kesehatan Masyarakat di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:52 WIB
Posyandu Melati Desa Kabuaran Lumajang Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 November 2024 | 19:19 WIB
Optimalisasi Pemanfaatan Mesin TCM, Gorontalo Tingkatkan Penemuan Kasus TBC
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 24 November 2024 | 20:21 WIB
Dinkes Provinsi Gorontalo Bahas Program Makan Bergizi Gratis untuk Tahun 2025
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Sabtu, 23 November 2024 | 17:55 WIB
Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK HSU Galakkan Iva Tes dan Sadanis