- Oleh MC KAB SERUYAN
- Minggu, 3 November 2024 | 01:48 WIB
: : Foto Kegiatan Rapat Teknokratik RPJMD 2025 - 2029 - Foto: Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 228
Kuala Pembuang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bappedalitbang Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Forum Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029 yang digelar di Aula BAPPEDALITBANG Kabupaten Seruyan. Jum'at (26/7/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bahrun Abbas melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sebagai persiapan penyusunan RPJMD, pemerintah daerah harus menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD yang merupakan rancangan dokumen perencanaan Lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik, sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Rancangan Teknokratik RPJMD tersebut disusun dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir Ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD mencakup Analisis gambaran umum kondisi daerah, Perumusan gambaran keuangan daerah, Perumusan permasalahan pembangunan daerah, Penelaahan dokumen perencanaan lainnya, Perumusan isu strategis daerah, dan Rekomendasi. Dengan Sistematika Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 paling sedikit memuat Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III Keuangan Daerah, Bab IV Permasalahan Dan Isu Strategis, Bab V Rekomendasi, Rekomendasi Kebijakan, Dan Bab VI Penutup.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Seruyan Budi Purwanto, menegaskan tujuan dari pelaksanaan orientasi untuk mendapatkan saran masukan terkait dengan data-data pembangunan dari perangkat daerah sesuai Tupoksi terkait gambaran umum daerah, isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah, karena sesuai surat Edaran Kemendagri Nomor : 000.8.2.2/4075/Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 disebutkan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat minggu keempat Juli 2024, selanjutnya dikoordinasikan kepada KPUD sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah, karena Rancangan Teknokratik RPJMD ini menjadi dasar Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun Visi dan Misi serta program prioritas. (mc Kab Seruyan/Eyv).