Penerapan Aplikasi Sipedas dalam Rangka Penanganan dan Penegakan Disiplin ASN

: Sosialisasi aplikasi Sipedas di lingkup Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dengan menghadirklan Gahtan S Dokliwan, analis sumber daya manusia aparatur ahli madya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo. (Foto: Owan)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 26 Juli 2024 | 09:55 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 320


Kota Gorontalo, InfoPublik - Penggunaan sistem aplikasi sistem informasi penegakan disiplin bagi ASN (Sipedas) di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya Dinas Sosial, merupakan terobosan baru yang akan diterapkan terhadap ASN dalam rangka penanganan dan penegakan disiplin pegawai.

Kepala Dinas Sosial yang diwakili Sekretaris Dinas Sosial, Roni Raden Mamu, menjelaskan bahwa ruang lingkup panduan ringkas tata cara penanganan dan penegakan disiplin pegawai ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo terdiri dari tahapan pemanggilan, pemeriksaan, tim pemeriksa, pembebasan sementara dari tugas jabatan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.

“Enam poin ini yang harus diketahui bersama oleh seluruh pegawai Pemprov Gorontalo, khususnya Dinas Sosial,” kata Roni Mamu, Kamis (25/7/2024).

Hal ini dipandang perlu karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94  tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Regulasi ini memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS  yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Roni mengatakan ketegasan dalam peraturan ini. PNS pun wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

“PNS  yang tidak menaati ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat,” ujar Roni.

Roni menjelaskan pad hari Selasa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait aturan ini di lingkup Dinas Sosial dengan menghadirklan Gahtan S Dokliwan Analis sumber daya manusia aparatur ahli madya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo.

Pada sosialisasi ini Gahtan mengatakan bahwa aplikasi Sipedas ini adalah sebuah alat, sarana yang memudahkan untuk memantau disiplin pegawai. Dengan pemantauan secara efektif maka akan ada proses penegakan dalam hal ini penegakan pembinaan.

Gahtan mengharapkan jangan sampai dengan proses ini ASN mengabaikan, tidak mengetahui, membiarkan, yang nantinya sudah pada saat yang fatal berakibat pegawai berhentikan. Aplikasi Sipedas ini bisa di akses oleh semua pegawai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pegawai Dinas Sosial atas terselenggaranya kegiatan ini dengan sangat antusias mengikuti sehingga ke depan Insya Allah bermanfaat dan paling utama adalah orientasinya terhindar dari sanksi disiplin,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/owan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 4 November 2024 | 15:34 WIB
Pemkab Kobar Mulai Laksanakan SKD CPNS
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 4 November 2024 | 14:21 WIB
Tanggap Cepat, Pj. Bupati Lumajang Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 19:20 WIB
Kondisi Korban Kebakaran PT. CBI Membaik, Pemkab Lumajang Beri Bantuan
  • Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:53 WIB
Pj Bupati SBD Lakukan Kunjungan Kerja Sidak di SD Negeri Potto Katillu