- Oleh MC KAB AGAM
- Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 24 Juli 2024 | 22:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 306
Agam, InfoPublik - Bupati Agam, Andri Warman, menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (23/7/2024).
Bupati Agam menjelaskan, bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. Perubahan KUA-PPAS 2024 didasarkan atas beberapa pertimbangan, antara lain hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program, hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, serta mengakomodir pergeseran yang sebelumnya.
“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD 2024, terdapat beberapa hal yang perkembangannya perlu disesuaikan antara lain SiLPA 2023,” ujar bupati.
Secara total, SiLPA 2023 sebesar Rp48.620.328.846, namun setelah dikelompokkan sebesar Rp48.529.307.686 merupakan SiLPA yang tidak bisa digunakan oleh pemerintah daerah, yaitu SiLPA BLUD, BOK Puskesmas, dan Dana BOS.
“Hanya sebesar Rp91.021.160 SiLPA yang bisa digunakan untuk menutup defisit pada rancangan perubahan KUA-PPAS,” sebutnya.
Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.601.400.952.536 bertambah sekitar 2,03 persen. Pendapatan transfer yang semula Rp1.381.032.267.078 menjadi Rp1.413.582.342.506, bertambah 2,36 persen.
Selanjutnya, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS yang semula sebesar Rp1.677.677.614.015 menjadi Rp1.681.571.356.812, bertambah sebesar 0,23 persen.
“Memperhatikan kondisi tersebut, perubahan KUA-PPAS sampai rancangan perubahan APBD harus disusun tanpa defisit. Maka, untuk menyeimbangkan perlu dilakukan efisiensi belanja daerah dan evaluasi program-program yang belum terlaksana serta penyesuaian penerimaan dana transfer 2024,” paparnya.
(MC Agam/Depit)