BPS Seruyan Laksanakan Pembinaan Statistik Sektoral

: Kegiatan pembinaan dan sosialisasi - Foto: mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 23 Juli 2024 | 18:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 159


Kuala Pembuang, InfoPublik - Badan Pusat Statistik (BPS) Seruyan sebagai Pembina Data Statistik memiliki tugas untuk melakukan pembinaan maupun sosialisasi statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik sektoral kepada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), masing-masing memiliki peran, baik BPS maupun Perangkat Daerah perlu memahami dan melaksanakan secara maksimal. Terkait dengan hal tersebut, BPS Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Wilayah Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Seruyan. Selasa (23/7/2024).

Maksud dan tujuan dari adanya kegiatan pembinaan statistik sektoral adalah untuk melaksanakan amanat dari UU Nomor 16/1997 tentang statistik dan Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa BPS sebagai pembina statistik sektoral dengan tujuan mewujudkan kegiatan statistik yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, menjaga Kualitas Data, memenuhi Proses Bisnis Statistik, memenuhi prinsip Kelembagaan dan Sistem Statistik Nasional.

Kegiatan pembinaan statistik sektoral juga sebagai persiapan untuk penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang akan dilaksanakan setiap tahunnya. Kegiatan penilaian EPSS ini akan menghasilkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebagai IKU dari keberhasilan Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan statistik di lingkungan pemerintahan. Dalam pembinaan statistik sektoral, BPS Kabupaten Kabupaten Seruyan berkolaborasi dengan DISKOMINFOSANDI Kabupaten Seruyan sebagai wali data Daerah.

Adapun Narasumber dari Pemerintah Kabupaten Seruyan sendiri di wakili oleh Kepala Dinas Kominfosandi dr. H. Reson Rusdianto M.A.P. Pada kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan serta diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. (mc Kab Seruyan/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
Pj Sekda Seruyan Buka Rakor Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah