Metadata Statistik, Jadikan Kabupaten Sumbawa Barat dalam Satu Data

: Kepala Dinas Kominfo bersama Narasumber dari BPS Sumbawa Barat dan peserta pelatihan Metadata.


Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Selasa, 23 Juli 2024 | 07:31 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 294


Sumbawa Barat, InfoPublik – Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Sumbawa Barat mengikuti pelatihan operator metadata statistik. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini dilaksanakan sejak tanggal 17 sampai 19 Juli 2024 lalu.
 
Metadata statistik bertujuan mengumpulkan informasi dalam satu data yang bersifat baku. Kegiatan ini diikuti masing-masing dua orang perwakilan setiap OPD.
 
"Kegiatannya berlangsung selama tiga hari," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Muis melalui Kepala Bidang (Kabid) Statistik dan Persandian Laela Amrullah. 
       
Menurut Laela akrab pejabat ini disapa, pelatihan ini adalah lanjutan dari pelatihan sebelumnya yang membahas tentang pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.
 
"Kegiatan ini adalah salah satu bentuk usaha dari Kabupaten Sumbawa Barat untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Statistik," jelasnya usai penutupan kegiatan. 
       
Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini organisasi perangkat daerah dapat dengan disiplin mengajukan rekomendasi melalui aplikasi romantik serta mengajukan metadata statistik.
 
Selain itu, secara teknis Kepala Seksi Statistik Khadafi Zubaidi membahas mengenai Prinsip Satu Data Indonesia (PSDI).
 
Dinas Komunikasi dan Informatika selaku walidata berupaya untuk meningkatkan Indeks Pembangungan Statistik (IPS) salah satunya dengan mengadakan pelatihan kepada Produsen Data untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang statistik dan manajemen data. 
       
"Prinsip Satu Data Indonesia terdiri dari Standar Data Statistik, Metadata Statistik, Interoperabilitas dan Kode Referensi. Data Statistik sektoral yang dihasilkan harus memenuhi standar data yang terdiri dari Konsep, Definisi, Klasifikasi, Satuan dan ukuran serta harus memiliki metadata. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diupayakan untuk dapat terus dibagipakaikan serta memuat kode referensi," jelasnya.
         
Untuk menghasilkan data yang berkualitas, harus sesuai dengan manajemen data statistik sektoral. Menurut Perpres 39 tahun 2019, penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data.
 
"Bagian perencanaan perlu menentukan daftar data yang dikumpulkan serta menentukan rencana aksi satu data Indonesia. Pada pengumpulan data dipastikan data sesuai dengan standar data dan daftar data yang ditentukan di awal," papar Khadafi. 
         
Setelah itu, pemeriksaan dilakukan untuk melihat data telah sesuai dengan prinsip satu data atau belum. Lalu penyebarluasan data dapat dilakukan melalui portal. Data harus dilengkapi dengan kode referensi serta metadata.
         
Di waktu yang sama, Muhammad Ahzan Sofyandari sebagai salah satu narasumber dari BPS Sumbawa Barat, membahas lebih dalam mengenai Metadata Statistik.
 
"Metadata terdiri dari tiga yaitu Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Variabel dan Metadata Indikator," jelasnya.    
         
Ia juga menjelaskan cara mengisi formulir metadata yang telah disediakan. Sebelum menjelaskan materi, mengevaluasi pengajuan rekomendasi yang dilakukan produsen data.
 
"Sebanyak 22 OPD yang telah mengajukan rekomendasi melalui romantik dengan rincian sebagai berikut: 9 Pengajuan sedang diperiksa, 7 pengajuan perbaikan dan 9 pengajuan selesai," kata Ahzan.  
         
Lanjut Ahzan, Metadata statistik diajukan oleh Produsen data melalui formulir metadata statistik yang diberikan. Setelah itu formulir tersebut diberikan kepada walidata untuk input melalui indah.bps.go.id. Metadata kegiatan statistik dapat diajukan setelah kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan. 
       
"Formulir pengajuan rekomendasi memuat blok-blok yang hampir sama dengan formulir metadata kegiatan statistik. Karena formulir pengajuan rekomendasi dapat disebut sebagai metadata pengajuan," tutupnya. (MC Sumbawa Barat)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 November 2024 | 09:56 WIB
Pjs. Bupati Sumbawa Barat Tinjau Proses Pelaksanaan CAT SKD CPNS Formasi Tahun 2024
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Kunjungan Kerja di Desa Mataiyang, Pjs. Bupati Sumbawa Barat Tekankan Hal Ini
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:03 WIB
Diskominfo Padang: Media Sosial Harus Dimanfaatkan dengan Bijak