- Oleh MC KAB AGAM
- Selasa, 26 November 2024 | 09:31 WIB
: DPRD Provinsi Gorontalo saat melaksanakan rapat finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan bersama stakeholder terkait. (Foto: Alif)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 23 Juli 2024 | 11:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 161
Kota Gorontalo, InfoPublik - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah yang diselenggarakan di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/7/2024).
Wakil Ketua Pansus, Espin Tulie, menyampaikan bahwa rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah, masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 17. Ini sebelumnya merujuk pada Perda Provinsi Jambi, tetapi hingga saat ini belum ada hasilnya. Kami sepakat bersama stakeholder terkait untuk mengganti menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dari sistem kesehatan daerah,” ungkap Espin.
Meskipun ada perubahan nama, Espin memastikan substansi raperda tidak berubah. Tapi, ada tiga poin penting yang digarisbawahi. “Yaitu sistem pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan rumah sakit jiwa, dan pendanaan. Ketiga poin ini harus diperjelas dalam raperda nantinya,” katanya lagi.
Espin juga menjelaskan bahwa raperda ini belum bisa masuk pada tahap selanjutnya, karena perbedaannya dengan raperda RPJPD. “Raperda ini harus difasilitasi dulu sebelum diparipurnakan. Oleh karena itu, pansus bersepakat memberi waktu kepada tim penyusun naskah akademik untuk menyesuaikan penyelarasan masukan dari PPNI, IDI, dan organisasi profesi lainnya,” ungkapnya. (mcgorontaloprov/war)