Pelantikan dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029

: Pelantikan dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029 -Foto:Mc.Pulang Pisau


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Senin, 22 Juli 2024 | 21:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 153


Pulang Pisau,Infopublik - Pj. Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional Indonesia (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029 di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (22/7/2024).

Pelantikan dan Pengukuhan ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam pelantikan tersebut Ketua Umum ABPEDNAS H Indra Utama hadir dan melantik langsung DPC ABPEDNAS Pulang Pisau Periode 2024-2029 yang diketuai oleh Karlulyn diikuti anggota-anggota ABPEDNAS lainnya.

Untuk diketahui berdasarkan data, dari Delapan Kecamatan dan 95 Desa di Kabupaten Pulang Pisau, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 523 orang.

Hj Nunu Andriani mengatakan pada momentum Pelantikan dan Pengukuhan tersebut diharapkan BPD untuk terus berbenah melalui Abpednas sebagai alat komunikasi dan juga diskusi, wadah untuk meningkatkan kompetensi segenap anggotanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sekaligus DPC Abpednas akan menjadi tempat aspirasi anggota menuju Tata Kelola Pemeritahan yang baik di masing masing Desa.

“Hal ini bisa terwujud, jika ada sinergitas antara Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa beserta perangkatnya dengan seluruh BPD di Desa,” ucap Pj. Bupati setelah mengukuhkan DPC Abpednas Pulang Pisau Periode 2024-2029

Ia menambahkan BPD merupakan sebagai Lembaga permusyawaratan pada unit pemerintah daerah terkecil yang langsung bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, oleh karenanya memiliki peran penting dalam mamajukan suatu desa.

“BPD bertanggung jawab menggali, mengimpun mengelola dan meyalurkan aspirasi mayarakat desa, selain itu BPD mengemban amanat untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa serta mengawasi kinerja kepala Desa,” tutupnya. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 7 September 2024 | 03:56 WIB
Pemkab Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 5 September 2024 | 10:48 WIB
Kunjungan Kerja Pj Bupati Pulang Pisau ke Puskesmas Pangkoh Kecamatan Pandih Batu
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 5 September 2024 | 08:41 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Hari Jadi ke-43 Desa Mulyasari
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 4 September 2024 | 08:15 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau Kunker dan Panen Perdana Tanaman Jagung di Desa Sebangau Mulya
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 4 September 2024 | 08:58 WIB
Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Layanan Jejak Daerah
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:18 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau: TP PKK Mitra Pemerintah sebagai Ujung Tombak Pembangunan
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:16 WIB
TP PKK Kabupaten Pulang Pisau Gelar Jambore PKK ke - 52