- Oleh MC KAB SLEMAN
- Kamis, 21 November 2024 | 11:14 WIB
: Difabel Miliki Hak untuk Berperan Aktif dalam Pilkada. Foto: MC Sleman
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:58 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 157
Sleman, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat agar berperan aktif pada pelaksanaan Pilkada Pemilihan Bupati/wakil Bupati Sleman tahun 2024 ,PPS Donoharjo mengadakan sosialisasi Pilkada kepada Kelompok Difabel Donoharjo bertempat di aula kalurahan Donoharjo pada hari Sabtu (20/7/2024).
Upik Wahyuni selaku PPS Donoharjo Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam paparannya mengatakan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin haknya dalam berpolitik baik itu sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilihan.
"Hak pilih merupakan hak semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya dalam pemilu dan sebagai wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi tidak terkecuali pemilih yang berkebutuhan khusus sehingga hak tersebut harus dijaga mulai dari pendaftaran sebagai pemilih, hak mendapatkan informasi yang benar tentang pemilu dan hak mendapatkan layanan pada saat pemungutan suara berlangsung, termasuk hak atas TPS yang aksesibel dan juga hak atas pemberian suara yang rahasia," kata Upik.
Hak mendapatkan layanan misalnya Penempatan TPS di lokasi yang datar dan tidak berundak, lebar pintu masuk dan pintu keluar yang memadai untuk memberikan akses gerak bagi pengguna kursi roda begitu pun letak kotak dan bilik suara yang mudah dijangkau.
Pada saat hari pemilihan nanti yaitu pada tanggal 27 November 2024 KPPS yang bertugas di TPS akan memberikan layanan yang ramah terhadap disabilitas agar difabel dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman.
"Akan disediakan kursi prioritas, urutan depan bagi pemilih disabilitas , Pemilih yang sedang hamil, pemilih lansia, pemilih yang membawa balita sehingga tidak perlu antre," lanjutnya
Para pemilih berkebutuhan khusus yang tidak mampu melakukan pencoblosan mandiri dapat didampingi keluarga atau petugas pemungutan suara (KPPS) dengan terlebih dahulu mengisi formulir pendamping yang telah disediakan untuk menjamin bahwa pendamping benar benar amanah, dan bisa menjaga kerahasiaan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tahapan pilkada adalah pemutakhiran data pemilih yang berlangsung sampai tanggal 25 Juli 2024.
"Pastikan kembali bahwa nama anda sudah terdaftar dengan membuka link cekdptonline.kpu.go.id yang bisa diakses dengan mudah melalui telpon genggam," pungkasnya. (Upik Wahyuni KIM Donoharjo)