- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: Foto Kegiatan Penyerahan Dokumen- Foto:Mc.Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Jumat, 19 Juli 2024 | 15:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 257
Kuala Pembuang, InfoPublik - Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini melalui Bappedalitbang menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seruyan 2025-2045 beserta dokumen pendukung lainnya ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan Evaluasi. Jum'at (19/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara erencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD yang telah dibahas di DPRD dan sudah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, harus disampaikan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan bersama Kepada Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan evaluasi.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Seruyan Budi Purwanto, menegaskan tujuan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Seruyan 2025-2045 dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD, dan RTRW Kabupaten, kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Budi juga menekankan manfaat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Seruyan 2025-2045 sebagai Dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka 20 tahun ke depan setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan berita acara hasil evaluasi yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Seruyan 2025-2045 dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Seruyan yang sinergis, berkelanjutan, dan searah dengan pembangunan nasional serta provinsi."katanya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bappedalitbang Kabupaten Seruyan selain ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah juga menyerahkan ke Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah dokumen tersebut dan diterima secara lengkap sebagai syarat untuk dilakukan proses evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Seruyan 2025-2045.
Pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten/Kota 2025-2045 di jadwalkan pada 19, 22, 30 dan 31 Juli 2024 yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Jl. P.Diponegoro No. 60, Palangka Raya. (mc Kab Seruyan/Eyv).