- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
: Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (18/07/2024)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 19 Juli 2024 | 09:33 WIB - Redaktur: Untung S - 207
Sei Rampah, InfoPublik – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya menyampaikan bahwa data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan, dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (18/7/2024).
"Oleh karena itu, ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan, baik kabupaten, kecamatan, maupun kelurahan, menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan," ujar Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, potensi sumber daya daerah, maupun informasi kewilayahan lainnya.
Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa UU Nomor 24/2013 perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Dikatakan oleh Bupati, Kabupaten Sergai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayani pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 17/2023, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD kabupaten dan badan hukum Indonesia yang melayani publik memerlukan izin Dirjen Dukcapil dan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil. Permohonan pemanfaatan data harus disampaikan tertulis kepada Bupati melalui Disdukcapil. Dinas Dukcapil hanya melayani lembaga pengguna yang telah memiliki perjanjian kerja sama dan user-id dari Dirjen Dukcapil," ungkapnya.
Menutup sambutannya, Darma Wijaya meminta perhatian para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius karena sifatnya yang penting dalam melaksanakan tugas dan kerja pelayanan publik.
"Kepada para narasumber, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu dan kerjasama yang baik," tandasnya.
Sebelumnya dalam sambutannya, Kadis Dukcapil Sergai, Selamat Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta sosialisasi tentang teknis pemanfaatan data kependudukan dan memberikan pemahaman kerja sama serta inovasi pelayanan di Sergai.
"Kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai OPD, TP-PKK, GOPTKI, POKJA Bunda PAUD, dan UPT Puskesmas Sergai," terang Selamat Hartono.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Kahar Effendi, dan narasumber yaitu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan Dinas Catatan Sipil Provinsi Sumut Yanuarlin Lubis, serta para peserta sosialisasi. (Media Center Sergai/Julia)