KPPN Merauke Gelar Forum Konsultasi Publik Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik

: Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di KPPN Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 19 Juli 2024 | 08:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 111


Merauke, InfoPublik - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik KPPN Merauke 2024, Kamis (18/7/2024).

Kepala KPPN Merauke Asyik Fauza mengatakan, forum ini diselenggarakan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi KPPN Merauke dan untuk mendapatkan masukan atas standar pelayanan di KPPN Merauke serta sosialisasi antikorupsi, antigratifikasi dan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).

"Untuk itu hari ini kami mengundang bapak dan ibu dari stakeholder serta adik-adik dari mahasiswa untuk memberikan saran dan masukan terkait standar pelayanan publik di KPPN Merauke," ujar Asyik Fauzi di Aula KPPN Merauke,

Diawali dengan pemaparan tentang visi dan misi KPPN hingga tupoksi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kementrian Keuangan dengan wilayah kerja untuk Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.

Dikatakan Asyik, sebagai unit berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi, bersih dan melayani (WBBM), KPPN Merauke berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan selalu menjaga integritas dengan tolak dan lapor gratifikasi.

Nampak peserta forum sangat antusias untuk memberikan banyak pertanyaan yang berkaitan dengan pelayanan KPPN, serta beberapa masukan menyangkut pendampingan pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa yang sejauh ini masih ditemukan banyak kampung masih bermasalah.

Setiap laporan atau keluhan tentu akan disampaikan secara berjenjang namun untuk KPPN Merauke fokus melihat apa yang menjadi tanggung jawabnya sedangkan pendampingan pengelolaan dana kampung maupun dana desa adalah kewenangan dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) di masing-masing kabupaten.

Tugas KPPN adalah melakukan pencairan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang sudah tertuang di dalam dokumen pelaksana anggaran daftar isian pelaksana anggaran (DIPA).

Kepala KPPN Merauke juga menyampaikan beberapa inovasi telah dilakukan KPPN Merauke seperti menyiapkan layanan pengaduan, atau layanan konsultasi berbasis online atau para stakeholder bisa mendatangi langung petugas pada jam kerja.

Forum Konsultasi Publik diakhiri dengan penandatanganan berita acara FKP dan peninjauan kantor KPPN Merauke oleh peserta forum. (McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 15:37 WIB
KPU Merauke Sosialisasikan Pendidikan Pemilih kepada Mahasiswa
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 15 Juli 2024 | 21:44 WIB
Persiapan PON XXI, 11 Cabor Ikuti TC Terpusat di Luar Papua Selatan