Satpol PP Awasi Lapak Liar, Pedagang Keliling, dan Kendaraan di GORR

: Hari ketiga pelaksanaan pengawasan di Terowongan GORR, Personel Satpol PP Provinsi Gorontalo masih menemukan pelanggaran Perda. (Foto: Humas Satpol PP)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 18 Juli 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 168


Kabupaten Gorontalo, InfoPublik - Pelaksanaan pengawasan terhadap lapak liar, pedagang keliling, dan kendaraan yang terparkir di ruas jalan terowongan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) pada hari ketiga, Kamis (18/7/2024), masih mendapati pelanggaran.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Masran Rauf menginstruksikan anggotanya untuk mengambil tindakan tegas.

“Hingga hari ketiga pengawasan di Terowongan GORR, kami masih menemukan pelanggaran yang sama. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Pasal 9 ayat (2), seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, penyitaan benda dan kenderaan, serta penutupan atau pembongkaran,” kata Masran Rauf.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo terus melakukan pengawasan secara intensif. Pelanggaran-pelanggaran yang terus terjadi merupakan indikasi kurangnya kesadaran masyarakat akan kedisiplinan dalam beraktivitas di ruang publik.

Masran Rauf menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang melanggar aturan. Ia juga mengimbau seluruh pedagang dan pemilik kenderaan yang berada di sekitar GORR untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari pihak berwajib, wilayah sekitar Terowongan GORR dapat terjaga dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Aparat akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah terulangnya tindakan melanggar hukum di lokasi tersebut. (Humamcgorontaloprov/hms).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 3 September 2024 | 07:33 WIB
Kasat Pol PP Padang: Personel Wajib Jadi Teladan bagi Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Satpol PP dan Ditlantas Polda Gorontalo Jalin Sinergi Menjaga Ketertiban GORR
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:40 WIB
Satpol PP Padang Ajak Guru BK SMP Cegah Kenakalan Remaja
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:23 WIB
Damkar Provinsi Gorontalo Padamkan Api yang Membakar Warkop Hulapa
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Tertibkan Pedagang, Pj Bupati Bener Meriah Lakukan Penataan Pasar Rakyat Wih Delung