- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 19 Juli 2024 | 14:11 WIB - Redaktur: Elvira - 7K
Lumajang, InfoPublik - Dalam rangka mendukung instruksi Presiden RI, Joko Widodo, mengenai percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo, menegaskan pentingnya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut mencakup penggunaan Digital ID, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk meningkatkan interoperabilitas layanan publik yang berorientasi pada pengguna.
Gatot menekankan bahwa IKD diharapkan menjadi akses utama untuk memperoleh layanan pemerintah, serta mempermudah masyarakat dalam pengadministrasian data kependudukan. Dalam upaya menyukseskan implementasi IKD, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa.
“Harapan kami kepada dinas terkait agar lebih memaksimalkan sosialisasi IKD kepada masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga IKD lebih dipahami dan dimengerti oleh masyarakat luas,” ujar Gatot saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita) di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (17/7/2024).
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Hadi Nur Kiswanto, menyatakan bahwa program IKD akan meningkatkan efisiensi masyarakat dalam membuka atau memproses administrasi kependudukannya. Ia juga menyoroti peningkatan pengelolaan data kependudukan dan keamanan data yang lebih terjamin dengan adanya IKD.
"IKD ini memudahkan akses bagi masyarakat untuk mengakses data kependudukan pribadinya secara online," ujar Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang, Efi Effendi, menjelaskan bahwa IKD merupakan alat informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. Salah satu bentuk IKD yang banyak dimiliki masyarakat saat ini adalah KTP Elektronik.
"IKD diperuntukkan untuk perorangan yang resmi, gratis, dan universal dari Pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia," jelas Efi.
Ia menambahkan bahwa dalam perkembangan teknologi yang pesat, pemerintah terus memperbarui Identitas Kependudukan Digital untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Meskipun masih belum optimal, pemerintah akan terus berupaya menyempurnakan IKD demi kemudahan masyarakat.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan IKD dapat menjadi solusi digital yang efektif dan efisien dalam pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas pengelolaan data kependudukan di Indonesia. (MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)