Dijaga Satpol PP Prov. Gorontalo, Terowongan GORR Bebas dari Kendaraan yang Terparkir

: Situasi di terowongan GORR bebas dari kenderaan yang terparkir saat dijaga ketat oleh personel Satpol PP Provinsi Gorontalo. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 18 Juli 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 278


Kabupaten Gorontalo, InfoPublik - Terowongan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang ada di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, terpantau bebas dari kendaraan yang terparkir saat dijaga ketat oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan pantauan langsung, Humas Satpol PP Provinsi Gorontalo, melaporkan bahwa mobil patroli Satpol PP secara aktif memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang berusaha memarkir di area terlarang, dan mereka dengan cepat menaati peringatan petugas untuk segera meninggalkan lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, menjelaskan bahwa garis zig-zag berwarna kuning di sisi jalan terowongan GORR menunjukkan larangan parkir, namun masih banyak yang keliru mengartikannya sebagai tempat parkir yang memungkinkan.

“Personel Satpol PP Provinsi Gorontalo telah disiagakan sejak hari sebelumnya di lokasi tersebut guna memberikan imbauan kepada pengunjung. Semua kendaraan yang terparkir diminta segera dipindahkan karena terowongan harus tetap bebas dari kendaraan terparkir,” ujar Masran Rauf.

Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtram), Meni Doda, beserta timnya tiba di lokasi terowongan GORR sejak pagi. Hingga pukul 17.00 WITA, petugas aktif memberikan imbauan kepada siapapun yang mencoba memarkirkan kendaraan.

“Ketika kami datang, beberapa pedagang dengan sepeda motor sudah terparkir, dan kami segera menginstruksikan mereka untuk segera meninggalkan lokasi. Bahkan, beberapa pedagang kami minta membersihkan sampah yang berserakan, karena itu merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan,” ujar Meni Doda. (mcgorontaloprov/hms)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:38 WIB
Antisipasi Pelanggaran, Satpol PP dan KPU Padang Awasi Pemasangan APK
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 27 September 2024 | 23:20 WIB
Satpol PP Provinsi Gorontalo Akan Segera Memusnahkan Barang Sitaan Minuman Beralkohol
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 22 September 2024 | 12:26 WIB
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Apel Satlinmas