Jawaban Bupati Blora Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

: Rapat paripurna DPRD Blora, di ruang pertemuan rapat DPRD Blora, selasa (16/7/2024).


Oleh MC KAB BLORA, Kamis, 18 Juli 2024 | 21:58 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 131


Blora,InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora H.M Dasum mengatakan, jawaban dan penjelasan Bupati H. Arief Rohman atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Blora yang semakin sejahtera. 

Hal itu disampaikan Dasum saat memimpin rapat paripurna DPRD Blora dengan acara jawaban Bupati Blora atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Blora terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, di ruang pertemuan rapat DPRD Blora, Selasa (16/7/2024).

“Selanjutnya kepada anggota dewan, kami berharap agar jawaban dan penjelasan tadi dijadikan referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” kata Dasum.

Sebelumnya, DPRD Blora telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, dirangkaikan penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 .

Bupati Blora H.Arief Rohman dalam jawabanya menyampaikan, dengan memerhatikan tanggapan, saran, masukan dan imbauan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, perkenankan kami menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Gabungan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, yaitu fraksi PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Partai Golkar dan Nasdem.

"Sampai saat ini BUMD secara rutin memberikan laporan kinerja dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Pemerintah Daerah, selain itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi setiap semester. Kontribusi masing-masing BUMD terhadap Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk deviden yang disetor ke rekening Kas Umum Daerah setahun sekali". Kata Bupati Blora.

Untuk Dinas Pendidikan, kegiatan non fisik sebagian sudah selesai dan sebagian sudah dalam proses pengiriman. Untuk kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran DAU memang ada keterlambatan, namun saat ini sudah dalam proses pengadaan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), hal ini disebabkan karena aplikasi pengadaan yang terintegrasi dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), beberapa waktu yang lalu tidak bisa diakses, hal ini imbas adanya peretasan pada Pusat Data Nasional (PDN) Kemenkominfo RI.

“Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan bantuan keuangan tahun sebelumnya akan menjadi persyaratan pencairan tahun berikutnya. Kami akan terus mengupayakan terciptanya sinergi yang lebih baik dengan kecamatan dan pendamping desa dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi,” jelas Bupati Blora.

"Jumlah masyarakat Kabupaten Blora adalah 915.813 penduduk dan yang menjadi peserta aktif BPJS hanya 69,80 persen. Sedangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 pembiayaan BPJS hanya sebesar Rp28 miliar," lanjutnya.

Bupati Blora H.Arief Rohman juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Blora akan melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalan nasional Cepu-Surabaya (Bundaran Ketapang sampai taman seribu lampu) dan akan dilakukan pembinaan kepada para PKL, agar menjaga kebersihan, terutama limbah/ sampah setelah berjualan, sehingga bisa menjaga keindahan Kota Cepu.

“Untuk sepanjang jalan antara Pasar Mustika Plaza akan segera dilaksanakan penertiban, dengan operasi gabungan bekerja sama dengan polisi lalu lintas, sehingga masyarakat akan mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Bupati Blora.

Berikutnya, program dan kegiatan yang disusun dalam Renstra sudah sesuai dengan RPJMD. Penyusunannya didasarkan isu strategis yang dihadapi Pemda selama 5 tahun ke depan. Dalam perkembangannya, penyusunan program dan kegiatan menyesuaikan Kepmendagri nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 berkaitan dengan kodefikasi dan nomenklatur progam, kegiatan, sub kegiatan. Ke depan, kami akan mengevaluasi kinerja program persampahan.

Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah. Bupati menjawab, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Blora akan melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD dan sesuai dengan Perda Penyertaan Modal nilai penyertaan modal sudah ditentukan besarannya sampai dengan tahun 2027. Besaran penyertaan modal tentunya tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

Terkait dengan pinjaman daerah, Pemerintah Kabupaten Blora telah melunasi seluruh sisa pinjaman daerah sebesar Rp39.792.586.000,00 pada awal  2024.

Setelah Bupati Blora menyampaikan jawaban pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Blora.

Rapat paripurna diikuti oleh Forkopimda Blora, Kepala OPD dan anggota DPRD Blora berjalan tertib dan lancar diakhiri sambutan oleh Bupati Blora. (MC Kab.Blora/Teguh/Vinna).