Penyidik Satpol PP Prov. Gorontalo Berikan Surat Peringatan kepada Pemilik Warung di Ruas Jalan GORR

: Penyidik Satpol PP Provinsi Gorontalo saat melakukan pemeriksaan kepada pemilik warung semi permanen yang berada di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 17 Juli 2024 | 14:14 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 164


Kabupaten Gorontalo, InfoPublik - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo memberikan surat peringatan kepada pemilik warung semi permanen yang berjualan di Ruas Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/7/2024).

Surat peringatan tersebut dikeluarkan karena pemilik warung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 9 ayat (1) huruf c, yang melarang pendirian warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan, Budiyanto Haluti, menjelaskan bahwa surat peringatan diserahkan langsung kepada pemilik warung agar segera memindahkan atau membongkar warung tersebut.

“Lokasi warung yang masih berada di ruas bahu Jalan GORR dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di sekitar lokasi. Oleh karena itu, kami memberikan surat peringatan agar pemilik segera memindahkan atau membongkar warung tersebut,” ujar Budiyanto.

Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap warung tersebut. Jika pemilik tidak segera memindahkan atau membongkar warungnya, tindakan lanjut sesuai peraturan yang berlaku akan dilakukan.

“Seluruh proses akan kami jalankan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” tandas Budiyanto. (mcgorontaloprov/hms)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 3 September 2024 | 07:33 WIB
Kasat Pol PP Padang: Personel Wajib Jadi Teladan bagi Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Satpol PP dan Ditlantas Polda Gorontalo Jalin Sinergi Menjaga Ketertiban GORR
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:40 WIB
Satpol PP Padang Ajak Guru BK SMP Cegah Kenakalan Remaja
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:23 WIB
Damkar Provinsi Gorontalo Padamkan Api yang Membakar Warkop Hulapa
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Tertibkan Pedagang, Pj Bupati Bener Meriah Lakukan Penataan Pasar Rakyat Wih Delung