- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
: Petugas Satpol PP Provinsi Gorontalo saat memberikan teguran kepada sejumlah pedagang di terowongan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/7/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 17 Juli 2024 | 12:41 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 185
Kota Gorontalo, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang sering berkumpul di sepanjang terowongan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (16/7/2024).
Beberapa pedagang yang berada di lokasi tersebut diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan atau melakukan kegiatan berjualan di pinggir jalan. Setelah mendapat imbauan, para pedagang dengan cepat meninggalkan area tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Meni Doda, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil karena pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas.
“Lokasi ini sering dijadikan tempat pertemuan oleh masyarakat karena pemandangannya yang bagus, tapi hal ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Meni Doda.
Meni Doda menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa patroli di sepanjang Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang singgah atau berjualan di area tersebut. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, kerumunan kembali terjadi.
Hingga berita ini dirillis, personel Satpol PP Provinsi Gorontalo masih berjaga di lokasi tersebut guna melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. (mcgorontaloprov/hms)