Kominfo Seruyan Lakukan Sosialisasi dan Bintek Tengtang Keterbukaan Informasi Publik.

: Foto Kegiatan Sosialisasi dan Bintek PPID -Foto:Mc.Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 16 Juli 2024 | 11:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 359


Kuala Pembuang, InfoPublik - Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sebagai upaya agar setiap Dinas, Badan dan Kecamatan yang ada di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan dapat memahami fungsi, tugas dan wewenangnya dalam memberikan informasi publik dalam era keterbukaan informasi publik. Serta untuk sarana informasi bagi operator atau admin yang ditunjuk untuk memahami pengelolaan aplikasi layanan informasi publik, memberikan peningkatan kompetensi kepada operator atau admin yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi layanan informasi publik dan sarana agar seluruh operator perangkat daerah dapat mengimplementasikan aplikasi layanan informasi publik di instansinya masing-masing, agar pelayanan kepada masyarakat dalam era keterbukaan informasi publik lebih optimal dan efektif.

Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi dan Bimtek Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah. Senin, (15 Juli 2024)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan H. Sugian Noor, yang dalam hal ini mewakili Pj. Bupati Seruyan.

Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi bagi negara maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat mengingat ada bebarapa jenis infromasi yang dikecualikan yang tetap beracuan dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan informasi kepada masyarakat hendaknya tetap berpedoman dengan 5 (lima) dasar yakni Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan Hak Tidak Diskriminatif.

Dalam sambutan PJ. Bupati Seruyan yang dibacakan oleh Asisten III, Beliau berpesan "mengingat pentingnya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta Bimtek untuk dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai. Dan apabila ada hal-hal yang belum dipahami tidak segan untuk bertanya kepada narasumber". Imbuhnya. (mc kab seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
Pj Sekda Seruyan Buka Rakor Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah