- Oleh MC KOTA JAMBI
- Jumat, 22 November 2024 | 07:28 WIB
: Pelajar SMP di Kota Jambi saat mengikuti upacara bendera
Oleh MC KOTA JAMBI, Senin, 15 Juli 2024 | 09:47 WIB - Redaktur: Juli - 310
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan pengisian daya tampung yang belum terpenuhi di 20 SMP Negeri dalam Kota Jambi.
Kebijakan itu dilakukan menyusul masih tersedianya daya tampung di beberapa SMP Negeri pascaproses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP Negeri Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025.
Dalam siaran pers Pemerintah Kota Jambi disebutkan, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Pengumuman nomor : 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi Tahun 2024, yang diteken Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan pada 14 Juli 2024. Dalam surat itu diterangkan sekolah yang telah terpenuhi peserta didiknya sesuai dengan daya tampung maupun yang masih tersedia.
Disebutkan, penerimaan peserta didik baru Tahun 2024, telah dilaksanakan melalui proses dari tahapan pendaftaran dan pengumuman penerimaan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam proses itu, dari 25 SMP Negeri di wilayah Kota Jambi, terdapat 5 SMP Negeri telah terpenuhi daya tampungnya, yaitu SMP Negeri 6 telah terpenuhi calon peserta didik sesuai dengan daya tampung sebanyak 352 siswa dari 496 pendaftar.
Sementara SMP Negeri 7 telah terpenuhi sesuai daya tampung sebanyak 352 siswa dengan pendaftar 454. Untuk SMP Negeri 11 juga telah terpenuhi daya tampungnya sebanyak 352 siswa dari 406 pendaftar. Selanjutnya SMP Negeri 16 juga telah terpenuhi sesuai daya tampung sebanyak 352 siswa dari 388 pendaftar, dan terakhir SMP Negeri 17 telah terpenuhi sesuai dengan daya tampung sebanyak 288 siswa dari 325 pendaftar.
Sementara untuk 20 SMP Negeri lain masih tersedia daya tampungnya, yakni SMP Negeri 1 masih memiliki daya tampung 23 peserta didik, SMP Negeri 2 masih memiliki daya tampung 5 peserta didik, SMP Negeri 3 masih memiliki daya tampung 65 peserta didik, SMP Negeri 4 masih memiliki daya tampung 82 peserta didik, SMP Negeri 5 masih memiliki daya tampung 40 peserta didik, SMP Negeri 8 masih memiliki daya tampung sebanyak 110 peserta didik, SMP Negeri 9 masih memiliki daya tampung 53 peserta didik, SMP Negeri 10 masih memiliki daya tampung 131 peserta didik, SMP Negeri 12 masih memiliki daya tampung 88 peserta didik, SMP Negeri 14 masih memiliki daya tampung 86 peserta didik, SMP Negeri 15 masih memiliki daya tampung 234 peserta didik, SMP Negeri 18 masih memiliki daya tampung 9 peserta didik, SMP Negeri 19 masih memiliki daya tampung 62 peserta didik, SMP Negeri 20 masih memiliki daya tampung 164 peserta didik, SMP Negeri 21 masih memiliki daya tampung 99 peserta didik, SMP Negeri 22 masih memiliki daya tampung 38 peserta didik, SMP Negeri 23 masih memiliki daya tampung 210 peserta didik, SMP Negeri 24 masih memiliki daya tampung 54 peserta didik, SMP Negeri 25 masih memiliki daya tampung 23 peserta didik, dan terakhir SMP Negeri 26 masih memiliki daya tampung sebanyak 52 peserta didik. Dari jumlah itu, total daya tampung yang masih tersedia di SMP Negeri Kota Jambi sebanyak 1.628 peserta didik.
Untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Dinas Pendidikan Kota Jambi, sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, dengan mempedomani ketentuan :
1. Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
2. Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;
3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data daya tampung per sekolah yang masih tersedia itu, maka Pemkot Jambi melakukan pengisian kuota yang masih tersedia.
"Selanjutnya, agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, maka kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran yang dilakukan secara langsung atau offline dimulai pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 s.d 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampungnya," terang Sekda A. Ridwan.
Sekda menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman pada 5 Juli 2024 lalu.
"Sementara untuk calon peserta didik yang sebelumnya telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024 lalu di 20 SMP Negeri yang masih lowong itu, tidak dapat melakukan pendaftaran kembali karena telah terdaftar sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam pengumuman tersebut," tambahnya.
Pengumuman pengisian kuota untuk 1.628 calon peserta didik ini tentunya menjadi kabar gembira bagi orangtua calon peserta didik yang belum terdaftar di SMP Negeri.
Sebut saja Haryanto, seorang pekerja swasta, ketika dihubungi media ini menyampaikan apresiasinya atas kebijakan pengisian itu. "Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Sebelumnya beberapa waktu lalu kami sudah daftar PPDB online tapi mungkin belum terpenuhi syarat jadi belum terjaring, makanya kami menunggu dan berharap betul Pemkot mengumumkan kebijakan pengisian ini, insyAllah besok (Senin-red) kami langsung daftarkan anak kami," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin mengatakan, Pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi pengisian kuota yang masih tersedia itu.
"Kalau kursinya (daya tampung-red) ada, siswa yang berniat masuk sekolah masih ada, aturannya juga ada, maka tidak ada masalah. Sebab, jika kursinya kosong, maka tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Beda cerita kalau kursinya sudah nggak ada, itu bisa jadi pelanggaran. Tapi kalau kursinya ada, siswa yang mau bersekolah juga masih ada, tidak ada salahnya. Justru itu akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya saat dikonfirmasi Kamis (11/7/2024).
Ujang mengatakan, kalau berkaitan dengan aturan, rujukannya sudah ada. Prinsipnya aturan itu memberikan perlakukan yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat, dalam kondisi dan situasi seperti ini, bisa dibuat kebijakan baru untuk memanfaatkan kursi yang kosong ini. "Yang jelas kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa," jelasnya.
Dia menambahkan, di sekolah juga ada guru, biaya listrik dan gedung yang dibiayai dari uang negara. Akan tetapi, jika kursi siswanya kosong, tentu itu sangat disayangkan. Maka harus dimanfaatkan dengan baik.
"Diharapkan kebijakan PPDB 2024 di Kota Jambi berjalan transparan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.