- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 15 Juli 2024 | 09:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 917
Padang, InfoPublik - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah kepada Lurah dan Ketua LPM seluruh Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (12/7/2024).
Didi Aryadi menjelaskan, kegiatan itu langkah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Tarif retribusi sampah merupakan bentuk pelayanan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah, terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Nantinya ada pengolahan terhadap sampah, sampah yang di TPA dikelola menjadi energi serta bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah," ungkap Didi.
Didi juga berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini bisa menjadikan manajemen pengelolaan sampah lebih baik. Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
Sementara itu, Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fuad Syukri, menyatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan di 11 Kecamatan se-Kota Padang, memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024, dengan rincian:
Pemungutan retribusi dilakukan melalui kerjasama dengan PDAM dan kolektor retribusi sampah.
"Tarif retribusi sampah merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA," sebut Fuad Syukri.
DLH akan terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran.
(MC Padang/Irwan Rais)