: Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat saat membaca naskah pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Kamis, 11 Juli 2024 | 11:54 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Saumlaki, InfoPublik - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka berdasarkan pasal 39 ayat (1) disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.
Berdasarkan hal tersebut maka pengukuhan terhadap 72 Kepala Desa (Kades) dari 80 Kades di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Para kepala desa yang dikukuhkan ini akan menjalani masa jabatan baru,” kata Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Piterson Rangkoratat pada kegiatan Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pendopo Kediaman Bupati, Saumlaki, Kamis (11/7/2024).
Menurut Rangkoratat, masa perpanjangan jabatan kepala desa tersebut harus dimaknai bahwa dengan kesempatan yang lebih panjang, para Kades dapat mengembangkan dan membangun desa dengan mengelola dana desa dan sumber pendapatan desa lainnya secara maksimal.
“jangan sia-siakan kesempatan ini, apalagi perpanjangan masa jabatan sudah pasti akan menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap peningkatan anggaran dalam hal ini dana desa,” kata Piterson Rangkoratat.
Untuk itu diharapkan anggaran yang ada nantinya dapat dikelola dengan baik, melalui program peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dan mengurangi angka kemiskinan, khususnya menekan angka prevelensi stunting dan kemiskinan ekstrim, yang merupakan program prioritas sebagai Pj Bupati Tanimbar.
Selain itu, ada empat catatan penting yang disampaikan pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kini telah mengganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Point pertama yang disampaikan Rangkoratat adalah setiap kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus berpedoman kepada hukum dan peraturan yang berlaku dan segera melakukan peninjauan dan merubah RPJMDesa.
Dalam mengelola APBDes harus sesuai dengan peruntukannya dan penggunaannya harus tepat, sedangkan menyangkut tata kelola keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel serta tertib dan disiplin.
Terkait palaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam pemilihan umum November mendatang, para kepala desa dituntut dapat menjaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan di masing-masing desa.
“Tingkatkan keamanan di desa masing-masing, menjelang proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” harap Piterson Rangkoratat. (MC Kab. Kep. Tanimbar/Wind).