- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 17 November 2024 | 23:58 WIB
: Pj Wali Kota Padang ini mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dan non-ASN dalam pilkada serentak mendatang.
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 9 Juli 2024 | 22:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 287
Padang, InfoPublik - Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar menegaskan komitmen dari jajaran ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjunjung tinggi asas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 November mendatang. Pilkada nanti masyarakat Padang akan melakukan pemilihan Wali Kota Padang.
Di berbagai kesempatan Andree Algamar menegaskan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Padang, kali ini secara khusus Pj Wali Kota Padang ini mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dan non-ASN dalam pilkada serentak mendatang.
SE Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat undang-undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam pilkada serentak mendatang,” tegas Andree di sela kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di Medan, Selasa (9/7/2024).
Andree juga menegaskan sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam Pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemko Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut.
“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh undang-undang kita,” tegas Andree lagi.
Ditegaskan juga pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan calon anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye. (MC Padang/June)