- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 26 November 2024 | 08:42 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 9 Juli 2024 | 14:29 WIB - Redaktur: Juli - 226
Sumenep, InfoPublik - Camat Giligenting, Abd. Said, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada tujuh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Giligenting, yang sebelumnya berdurasi enam tahun, kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Acara pengesahan ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Forkopimka Giligenting, perwakilan Kepala Desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Abd. Said menyatakan harapannya bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan fokus dan kinerja para kepala desa dalam mengemban tugas pembangunan desa. "Kami berharap program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan," ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergisitas antara kepala desa dengan pihak terkait akan semakin optimal dengan kebijakan ini, yang dianggap sebagai peluang bagi desa-desa di wilayahnya untuk berkembang lebih pesat.
Pihak Forkopimka Giligenting juga menyambut baik kebijakan ini, siap memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa dalam menjalankan program-program pembangunan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Giligenting, H.Rusnan, berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membawa dampak positif bagi efektivitas dan efisiensi pembangunan di desa, khususnya di Desa Gedugan.
Dengan dukungan yang luas dari berbagai pihak, diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat desa, serta mengoptimalkan upaya pembangunan di tingkat lokal.(KIM-Konengan/Ismi/Fer)