Kemenkumham Dorong Notaris Pahami Kebijakan Pemilik Manfaat

: Materi Beneficial Ownership (BO) dipaparkan secara virtual oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Badan Hukum Dirjen AHU Kemenkumham RI, Ibreina Saulisa Agitha Pandia. (Foto: Swasty)


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 11 Juli 2024 | 02:44 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 209


Tidore, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara menggelar sosialisasi mengenai kebijakan Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat. Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah mendorong notaris untuk memahami konsep BO.

Materi ini disampaikan secara virtual oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Badan Hukum Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Ibreina S.A. Pandia, Selasa (9/7/2024).

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh notaris, Kemenkumham menekankan tanggung jawab terkait pemilik manfaat, yang merupakan bagian dari upaya transparansi untuk mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Ibreina menjelaskan bahwa notaris harus memahami dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) serta mengisi data pemilik manfaat sesuai regulasi yang berlaku.

Pemilik manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019.

Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Pengungkapan pemilik manfaat bertujuan untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat korporasi agar data yang diperoleh lengkap dan akurat, serta mencapai standar pelayanan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Tujuan lainnya adalah untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

"Selain itu, mendukung kemudahan berinvestasi, serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor,” ujarnya.

Dia menambahkan, layanan pemilik manfaat dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Pemilik Manfaat Korporasi.

Setiap korporasi yang melakukan pengesahan maupun perubahan diwajibkan untuk mengisi data pemilik manfaat, yang akan menjadi bagian dari database dan proses pengawasan korporasi.(Hs/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
Kemenkumham Apresiasi Pj Ketua TP PKK: Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Kalbar
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
Kelangkaan BBM di Pelabuhan Semut Ternate Ganggu Transportasi Laut ke Sofifi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:44 WIB
Tidore Kepulauan Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat Audit TIK Dukcapil