Temui Penjagub, Ombudsman Bahas Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

: Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya didampingi Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim saat menerima kunjungan Ombudsman RI di Rujab Gubernur, Kota Gorontalo, Kamis (28/3/2024). (Foto : Andika)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 134


Kota Gorontalo, InfoPublik – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menemui Penjabat Gubernur Ismail Pakaya di Rumah Dinas Gubernur, Kota Gorontalo, Kamis 28 Maret 2024. Selain silaturahim, pertemuan ini membahas monitoring Ombudsman terkait rekomendasi pemberhentian perangkat desa.

“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dan kunjungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, karena kebetulan Ombudsman sedang melakukan monitoring terhadap rekomendasi pemberhentian perangkat desa,” jelas Mokhammad Najih saat diwawancarai.

Dijelaskan Najih, masalah pemberhentian perangkat desa ini karena ada dasar yang tidak sinkron dengan dasar yuridis yang dipakai terutama peraturan daerah dan Pergub. “Sekarang tahap resolusi, sudah ada beberapa langkah yang ditempuh untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman,” imbuhnya.

Ada tiga rekomendasi secara besar terkait pemberhentian aparatur desa antara lain meninjau kembali keputusan pemberhentian karena ada prosedur yang tidak sesuai atau maladministrasi. Kemudian, perangkat desa yang sudah tidak mungkin dipulihkan haknya, diberikan upah penghargaan atau pesangon.

Selanjutnya, untuk memastikan adanya kekeliruan pada proses dan prosedur, maka Ombudsman merekomendasikan agar regulasinya disempurnakan terlebih dahulu. Hal ini agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kita dorong lewat pak gubernur sebagai pembina di tingkat wakil pemerintahan pusat di daerah diharapkan agar dapat ikut mendorong dan segera merealisasikan hasil rekomendasi dari ombudsman,” ungkap Mokhammad Najih.

Melalui pertemuan tersebut, Mokhammad Najih berharap rekomendasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Penjagub Ismail. Menurutnya, rekomendasi ini harus direalisasikan agar ada harmoniasi dan perbaikan untuk menyinkronkan dasar yuridis dan peraturan daerah.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman pada 27 Septermber 2023 telah menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo selaku terlapor terkait pemberhentian 176 perangkat desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang terjadi pada 2021.

Hal itu dinilai karena terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanannya. (mcgoronatloprov/intan/mila)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Maret 2024 | 23:34 WIB
DPRD Provinsi Gorontalo Berikan 12 Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 18 Maret 2024 | 22:37 WIB
Ombudsman Apresiasi Dinas PUPR-PKP atas Penanganan Sampah di Jalan GORR
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 15 Maret 2024 | 13:34 WIB
Ombudsman Ajak Lintas Sektor Serius Tangani Sampah di Gorontalo Outer Ring Road
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 12 Maret 2024 | 17:00 WIB
Tinjau Lokasi Banjir di Pessel, Ombudsman Pastikan Respon Cepat Pemerintah
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Selasa, 27 Februari 2024 | 13:06 WIB
Hasil Penilaian Ombudsman: Dinas Pendidikan Malra dan Puskesmas Watdek Zona Merah
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 10 Februari 2024 | 05:30 WIB
Ombudsman Sumbar Tekankan Perlu Ciptakan Pemilu 2024 yang Berkeadilan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 1 Februari 2024 | 08:41 WIB
RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Raih Nilai Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik