- Oleh MC PROV ACEH
- Selasa, 12 November 2024 | 22:46 WIB
: Foto : Silver
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 27 Februari 2024 | 13:06 WIB - Redaktur: Juli - 248
Langgur, InfoPublik - Hasil survei kepatuhan terhadap pelayanan publik 2023 yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, dua unit layanan di Maluku Tenggara berada di Zona Merah, sedangkan lima lainnya kuning.
Dua unit layanan yang berada di zona merah adalah Dinas Pendidikan dan Puskesmas Watdek.
Puskesmas Watdek memperoleh nilai 49.85 dengan dimensi penilaian, input 8.72, proses 10.76, output 20.76 dan pengaduan 9.61.
Sedangkan Dinas Pendidikan memperoleh nilai 52.86 dengan dimensi penilaian, input 5.83, proses 16.42, output 22.14 dan pengaduan 8.46.
Untuk lima unit layanan yang zona kuning adalah Puskesmas Kolser dengan nilai 55.09, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 59.85, Dinas Sosial 62.06, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 71.08 dan Dinas Kesehatan 74.82.
Secara keseluruhan dari hasil akhir survei kepatuhan terhadap pelayanan publik 2023, Kabupaten Maluku Tenggara berada di Zona Kuning dengan nilai 60.80 kategori C dengan opini kualitas sedang.
Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Tenggara Nicodemus Ubro mengatakan, dari hasil penilaian Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara masih berada di Zona Kuning.
“Ini merupakan tantangan untuk ke depannya memperbaiki pelayanan publik di Maluku Tenggara. Pembinaan pada indikator input dan pengaduan. Kami akan laporkan hasil ini kepada Bapak Penjabat Bupati untuk mendapat petunjuk” ungkap Ubro, Selasa (27/2/2024)
Nico Ubro mengakui, tahun ini ada penurunan 1.0 dari tahun kemarin yang nilainya 62 dan sekarang berada pada nilai 60,80. (MC. Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).