Pengenaan Tarif Impor 200 Persen untuk Perlindungan Industri Dalam Negeri

: Terkait dengan pengenaan tarif impor sebesar 200 persen yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa itu untuk melindungi industri dalam negeri, Jum'at (5/7/2024), di Jakarta.


Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 5 Juli 2024 | 20:23 WIB - Redaktur: Untung S - 279


Jakarta, InfoPublik – Pengenaan tarif impor sebesar 200 persen yang telah memunculkan berbagai spekulasi dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai langkah untuk melindungi industri dalam negeri.

Menko Luhut menegaskan, di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global, terutama ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia, Indonesia harus mengambil posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional.

"Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/7/2024) di Jakarta.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan peraturan dan norma-norma perdagangan internasional.

Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil, yang sudah diberlakukan dan sedang dalam perpanjangan periode waktu.

Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu. "Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami sepakat untuk mengutamakan kepentingan nasional namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," ungkap Menko Luhut.

Selain itu, Presiden juga meminta memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.

Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun. "Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan kepentingan nasional kita," tambahnya.

Tiongkok adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait kebijakan antar kedua negara.

"Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi," pungkas Menko Luhut.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 10:27 WIB
Menhan RI dan Kadin Indonesia Dorong Kolaborasi Ekonomi dengan Prancis
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Minggu, 21 Juli 2024 | 21:22 WIB
Pameran RIAT 2024: TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Dunia
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 13 November 2023 | 12:21 WIB
Wamenkominfo Ajak Jurnalis Korsel Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia