Evaluasi Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal Sebagai Wujud Ketersediaan Arsip yang Autentik dan Terpercaya

: Kegiatan evaluasi pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. (Foto: Humas Diarpus)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 6 Juli 2024 | 16:01 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 185


Kota Gorontalo, InfoPublik - Sesuai amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sukses melaksanakan evaluasi pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang menghadirkan seluruh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pengelola Arsip OPD Provinsi Gorontalo itu dilaksanakan di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo, dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yosef P. Koton. Hadir pula Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto serta Plt Kepala Bidang Kearsipan Adam Jusuf Pakaja.

Ridwan Hemeto menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan pada hari Rabu lalu dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut kegiatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Boalemo belum lama ini.

Melalui pengisian formulir pengawasan kearsipan internal, maka akan terpotret bagaimana kondisi penyelenggaraan kearsipan di OPD Provinsi Gorontalo, mulai dari bagaimana penciptaan arsip dan kesesuaian terhadap peraturan Gubernur Gorontalo tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip dan aturan aturan lainnya yang berlaku, pemeliharaan arsip, bahkan sampai pada tahapan penyusutan, sumber daya manusia yang mengelola arsip dan sarana prasarana penyimpanan.

“Tiap tahun Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diaudit oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019, sistem penilaiannya 60 persen untuk nilai hasil pengawasan eksternal (kabupaten/kota) serta 40 persen nilai pengawasan internal (OPD provinsi).

"Sesuai nilai tahun kemarin, kita mendapatkan predikat baik dengan nilai 63,41. Untuk itu, saya berharap tahun ini predikat tersebut dapat ditingkatkan,” kata Ridwan Hemeto, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, Yosef P. Koton dalam arahannya menyampaikan bahwa urusan kearsipan ini merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan non pelayanan dasar, dan urusan kearsipan ini termasuk dalam penilaian reformasi birokrasi.

Dengan adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan standar kearsipan, tentunya dapat meningkatkan indeks penilaian reformasi birokrasi dan tentunya bermuara pada kesejahteraan seluruh ASN Provinsi Gorontalo.

Untuk itu, pengisian instrumen pengawasan kearsipan ini dapat diseriusi dan disesuaikan dengan kondisi faktual di masing-masing OPD. (mcgorontaloprov/web)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 15 November 2024 | 12:27 WIB
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Luncurkan Aplikasi SRIKANDI
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 27 September 2024 | 20:59 WIB
Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Gelar Pelantikan Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:28 WIB
Wamenkominfo Ingatkan Jajaran Jaga Keamanan Data dalam Digitalisasi Arsip
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Minggu, 8 September 2024 | 23:57 WIB
Samakan Persepsi Kehumasan, Bawaslu Padang Panjang Gelar Pelatihan Penataan Arsip
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 1 September 2024 | 21:24 WIB
Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Perlindungan Arsip Terdampak Bencana