Disnaker Sleman Adakan Pembekalan dan Penandatanganan Kontrak Padat Karya Tahap 3 TA 2024

: Disnaker Sleman Adakan Pembekalan dan Penandatanganan Kontrak Padat Karya Tahap 3 TA 2024. Foto: MC Sleman


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 5 Juli 2024 | 19:48 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 286


Sleman, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengadakan Pembekalan dan Penandatanganan Kontrak Padat Karya tahap 3 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Nakula lantai 3 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan diikuti oleh 54 lokasi Padukuhan yang menerima kegiatan padat karya dari pokir Dewan, yang diwakili oleh ketua LPMK atau Ketua Sub LPMK Padukuhan.

Sumaryati, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sleman memberikan pengarahan sehubungan dengan pembekalan bagi lokasi padat karya, bahwa dari 54 lokasi, 53 lokasi mendapat anggaran dari BKK Pokir anggota DPRD Propinsi, sedangkan 1 lokasi mendapat anggaran dari BKK Kabupaten Sleman.

Sumaryati selanjutnya menyampaikan bahwa kegiatan padat karya ini merupakan kegiatan swakelola type 4.

“Artinya pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dilakukan oleh pihak ke 3 dalam hal ini adalah LPMK atau Sub LPMK di Padukuhan. Adapun Disnaker mempunyai tugas dalam hal pengendalian, sehingga diharapkan kegiatan dilakukan sesuai dengan juknis dan  juklaknya sekaligus jangan sampai terjadi kerugian Negara,” jelasnya.

Berkaitan dengan kontrak, Sumaryati menyampaikan bahwa kontrak akan berjalan selama 50 hari kerja, dimulai dari tanggal 3 Juli dan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2024. Sedangkan kegiatan fisik akan dilaksanakan selama 20 hari.

“Mekanisme penganggaran akan dilakukan 2 kali transfer ke rekening Lembaga dengan pola 30 persen di termin pertama dan 70 persen di termin kedua,” tambahnya.

Sumaryati berharap masing-masing lokasi untuk mempersiapkan diri termasuk tenaga kerja yang akan terlibat di kegiatan padat karya, perijinan bila lokasi menggunakan Tanah Kas Desa (TKD).

"Administrasi pelaksanaan oleh LPMK, Kuncinya pada koordinasi dengan masyarakat yang prinsipnya adalah gotong royong yang ada upahnya,” tegasnya.

Kemudian Sumaryati memperkenalkan fasilitator Tenaga Ahli yang bertugas sebagai pendamping yang ada di lokasi proyek.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan kontrak yang difasilitasi oleh tenaga ahli sebagai pendamping di masing masing lokasi. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:11 WIB
ASN Pemkab Sleman Gelar Deklarasi Netral Jelang Pilkada 2024